TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet jenderal aktif Polri terlihat bertebaran mengisi berbagai posisi di Kementerian atau Lembaga Negara lainnya. Muncul pertanyaan, apakah tak ada pegawai sipil yang berkompeten untuk mengisi jabatan seperti Sekjen atau Irjen di Kementerian?
Polemik anggota aktif Polri yang diangkat untuk mengisi jabatan publik di pemerintahan sipil sebelumnya ramai disuarakan.
Maret 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi melantik Irjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan).
Kini muncul kabar, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi akan menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo, buka suara. Ia menuturkan, saat ini masih menunggu proses tes potensi akademik (TPA) dan Keputusan Presiden (Keppres).
Di tahun ini saja, terdapat banyak jenderal polisi yang menjabat posisi-posisi strategis di kementerian/lembaga negara. Berikut nama-nama mereka.
1. Komjen Pol Setyo Budiyanto
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melantik Irjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Maret lalu.
Setyo Budiyanto diharapkan bisa mencegah tindak pidana korupsi di kementerian ini. Kurang dari sebulan setelah pelantikannya, ia dinaikkan pangkatnya menjadi Komjen Pol pada 1 April 2024.
2. Komjen Pol Reynhard SP Silitonga
Awal April 2024, Irjen Pol Reynhard SP Silitonga dilantik sebagai Irjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menggantikan Razilu yang berpindah tugas.
Sebelumnya, Reynhard menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Pada 28 Mei 2024, ia juga naik pangkat menjadi Komjen Pol.
3. Irjen Pol Risyapudin Nursin
Irjen Pol Risyapudin Nursin dilantik sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 6 Juni 2024, menggantikan Hendro Sugiatno. Menteri Perhubungan Budi Karya melantik Risyapudin bersama sejumlah pejabat lainnya.
4. Irjen Pol Ahmad Luthfi (Masih Proses)
Polri mengonfirmasi bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi sedang dalam proses menjadi pejabat di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Disebutkan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, Ahmad Luthfi masih harus menunggu hasil tes potensi akademik (TPA) dan keputusan presiden (keppres).
Selain keempat nama di atas, masih ada sejumlah nama lain, yakni
- Irjen Pol Tantan Sulistyana sebagai Sekretaris Utama BNN
- Irjen Pol Wahyono sebagai Inspektur Utama BNN
- Irjen Pol Richard Marolop Nainggolan sebagai Deputi Pencegahan BNN
- Irjen Pol Heri Maryadi sebagai Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN
- Irjen Pol Ibnu Suhendra sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT
- Irjen Pol Dono Indarto sebagai Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN
- Irjen Pol I Ketut Suardana sebagai Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI
- Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya sebagai Stafsus Menteri Dalam Negeri
- Irjen Pol Andry Wibowo sebagai Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam
- Irjen Pol Victor Gustaaf Manoppo sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona sebagai Penyidik Utama OJK
- Irjen Pol Agus Sadono sebagai Tenaga Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas
- Irjen Pol Djoko Poerbohadijojo sebagai Tenaga Ahli Pengajar Bidang Sosial Budaya Lemhannas
- Irjen Pol Djoko Rudi E sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Hukum dan HAM Lemhannas
IPW: Tidak Sipil yang Mampu?
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dasar hukum penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.
Pernyataan ini Sugeng sampaikan ketika dimintai pandangan terkait Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi yang tengah berproses menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan.
“Nah dasar penempatan ini memang problematik nih, problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Adapun penempatan polisi di jabatan sipil di antaranya diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-undang itu dikritik banyak pihak karena membolehkan sejumlah kementerian/lembaga diduduki polisi dan prajurit TNI aktif.
Menurut Sugeng, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak polisi dan TNI yang mendapatkan jabatan sipil itu.
“Menjadi isu adalah pertanyaannya adalah apakah tidak ada orang sipil yang mampu melakukan tugas yang dijabat sekarang ini oleh perwira-perwira tinggi polisi di kementerian. Tidak ada kah orang sipil?” ujar Sugeng.
Menurutnya, pertanyaan tersebut harus menjadi refleksi meskipun secara hukum penempatan personel aktif itu memang ada, baik pada Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang Kepolisian.
“Ini pertanyaan yang harus menjadi refleksi,” tutur Sugeng.
Meski memberikan catatan kritis, Sugeng menyebut seorang Kapolda seperti Luthfi memiliki kapasitas menjadi Irjen di Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, tugas Inspektorat Jenderal itu mengawasi pelaksanaan aturan dan tindakan ASN di Kementerian Perdagangan.
Sementara, sehari-hari mereka sudah menjaga ketertiban masyarakat.
“Jadi posisi inspektorat jenderal menurut saya posisi yang sudah dilakoni oleh kapolda, siapa pun kapoldanya,” ujar Sugeng.