Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih tebar senyum saat tiba di gedung KPK namun pulangnya dia mengaku kedinginan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senyum merekah terpancar dari wajah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (10/6/2024) sekitar pukul 09.40 WIB.
Pejabat teras partai politik besar di tanah air ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun lamanya.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK ditemani sejumlah kuasa hukum.
"Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Hasto.
Hasto mengaku tidak memiliki sejumlah persiapan untuk pemeriksaan hari ini.
Dia hanya membawa surat panggilan pemeriksaan.
Diperiksa Sekitar 5 Jam
Hasto diperiksa sekitar 5 jam lamanya.
Dia rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.25 WIB.
Namun demikian, Hasto Kristiyanto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam.
Selebihnya dia ditinggal sendirian di ruang pemeriksaan 2,5 jam hingga kedinginan.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Selama 1,5 jam diperiksa, Hasto mengatakan pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara.
KPK Membantah
Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo tegas membantah pernyataan Hasto Kristiyanto yang mengaku ditinggal kedinginan di ruang pemeriksaan KPK.
Budi pun merasa KPK harus meluruskan informasi yang beredar di publik.
Budi menuturkan, saat pemeriksaan itu, Hasto diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP).
Hasto ditinggalkan di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK karena penyidik ingin memberikan keleluasaan kepadanya dalam mencermati BAP.
"Kami luruskan bahwa saksi H (Hasto) pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP (berita acara pemeriksaan) dan mengoreksi BAP yang disodorkan penyidik."
"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan kepada saksi H untuk membaca BAP tersebut," terang Budi dilansir Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Pencarian Harun Masiku Diintensifkan
Sebagai informasi, belakangan KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK sempat memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023 itu, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah terkait keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. (Tribun Network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)