Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Tribun Network/fer/ham/wly)
Hasto Mengaku Dibiarkan Sendirian di Ruang Pemeriksaan 2,5 Jam, Keberatan saat Tas & Ponsel Disita
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik 2025, Ini Rincian Besarannya untuk Pengajar ASN, PPPK dan Honorer