TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya sempat merasa kedinginan saat diperiksa penyidik KPK di ruangan pemeriksaan.
Hasto diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Daftar Barang Hasto dan Stafnya yang Disita KPK hingga Murka Laporkan 3 Penyidik ke Dewas
Hasto diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.40 WIB dan rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.25 WIB.
Kendati demikian, Hasto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam.
Selebihnya atau sekira 2,5 jam, Hasto dibiarkan sendiri di dalam ruang pemeriksaan.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Dikatakan Hasto, selama 1,5 jam diperiksa penyidik pertanyaan yang dilontarkan belum masuk ke materi pokok perkara.
"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," kata dia.
Baca juga: Ini Kronologi saat Staf Hasto Kristiyanto Diduga Dijebak oleh Penyidik KPK
Hasto berujar, di tengah proses pemeriksaan yang dijalaninya, seorang stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik.
Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan ponsel milik Hasto untuk disita.
"Tasnya dan handphone atas nama saya disita," katanya.
Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut.
Ia mengaku hadir dalam pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain itu, penyitaan terjadi tanpa didampingi kuasa hukum.
"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ucap Hasto.
Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.
KPK diketahui belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: KPK Sita HP Hasto dan Stafnya, Pengacara: Kejahatan terhadap Hukum
Ribka Kesal
Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning kesal karena Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024) lalu.
Ribka menyesalkan adanya pemanggilan terhadap Hasto, sebab PDIP merupakan partai besar.
Menurutnya, sayap partai harusnya bergerak merespons adanya pemanggilan terhadap Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
"Tetapi saya geregetan harusnya kemarin itu Pak Hasto dipanggil ke Polda, harusnya kita sebagai bagian dari sayap badan itu otomatis turun ke bawah, harus itu," kata Ribka.
Ribka khawatir dianggap sebagai provokator apabila dirinya menggerakkan sayap partai berlambang banteng moncong putih itu.
"Cuma kan kalau saya yang komando, awas, provokator, bukan persoalan itunya," ujarnya.
Apalagi, kata dia, Sekretaris Jenderal adalah wajah partai.
"Ini wajah partai lho itu, Sekjen itu wajah partai, Satgas Cakra Buana berapa Batalyon, kalau sabar, sabar pun diperlukan kesabaran revolusioner tapi ada batas-batasnya," ungkap
Ribka meminta seluruh organisasi sayap partai agar melawan dan tak tinggal diam ketika diinjak terus.
"Kalau kita diinjak terus begini, masa teman-teman mau diam? Mau Lawan enggak? Lawan," ucapnya.
Hasto diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan menghasut masyarakat melalui pernyataannya soal kecurangan Pemilu 2024 dalam sebuah stasiun televisi swasta.
Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Tribun Network/fer/ham/wly)