News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Versi Kuasa Hukum dan KPK

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy beri keterangan pers soal rencana melaporkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Senin (11/6/2024).

Diketahui, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin kemarin.

Dalam prosesnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel Hasto.

Selain ponsel, catatan dan agenda milik Hasto juga disita melalui stafnya bernama Kusnadi.

Kusnadi dipanggil penyidik KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

Kronologi Penyitaan Ponsel Versi Hasto dan Kuasa Hukumnya

Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto menjelaskan perihal barang pribadinya yang disita melalui stafnya.

Menurutnya, stafnya dipanggil penyidik saat dirinya masih di ruang pemeriksaan.

Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.

"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ucap Hasto, Senin.

Hasto pun menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.

Sebab, Hasto menilai, statusnya masih saksi sedangkan penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Baca juga: Daftar Barang Hasto dan Stafnya yang Disita KPK hingga Murka Laporkan 3 Penyidik ke Dewas

Bahkan, menurut Hasto, ia tak didampingi kuasa hukum saat proses penyitaan.

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana."

"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," jelas Sekjen PDIP itu.

Dalam kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, juga mengungkapkan detik-detik proses penggeledahan dan penyitaan ponsel Sekjen PDIP.

Diceritakan Ronny, saat pemeriksaan berlangsung,  penyidik bernama Rossa Purbo Bekti memakai masker dan topi memanggil Kusnadi yang berada di lobby gedung KPK.

"Yang disampaikan adalah bahwa bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.

Setibanya di lantai 2, lanjut Ronny, tiga penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.

Mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.

Adapun yang disita, adalah 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.

Merespons hal tersebut, Ronny keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.

Pihak Hasto pun bakal menempuh langkah hukum seperti praperadilan terkait penyitaan itu.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)

Versi KPK

Tim penyidik KPK menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024).

Penyitaan itu dilakukan ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku.

Pada saat pemeriksaan, KPK sempat menannyakan perihal keberadaan alat komunikasi Hasto.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil.

Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H.

Budi membeberkan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

Baca juga: KPK Sita HP Hasto dan Stafnya, Pengacara: Kejahatan terhadap Hukum 

Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

Diketahui Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024)

Ia tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB.

Hasto dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di kanal YouTube Kompas TV, pada Senin kemarin, pukul 10.00 WIB, Hasto sudah berada di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Hasto tampak mengenakan kemeja berwarna merah bercorak batik.

Tak sendiri, Hasto juga didampingi sejumlah tim penasihat hukumnya, satu di antaranya Rony Talapessy.

Kasus Harun Masiku

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020, lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum diketahui keberadaannya.

Pada 16 Januari, Menkumham sekaligus politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Belakangan, Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

Harun Masiku ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama, Fersianus Waku, Theresia Felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini