TRIBUNNEWS.COM - Pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai sejumlah kejadian, Senin (10/6/2024).
KPK diketahui menyita tiga unit ponsel dalam pemeriksaan kemarin.
Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
Hasto mengaku keberatan terhadap langkah penyidik KPK tersebut.
Ia bahkan mengaku sempat berdebat dengan penyidik kala pemeriksaan berlangsung.
Terlebih, saat pemeriksaan dirinya tak boleh didampingi kuasa hukum.
Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa tindakan KPK tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pihaknya menilai, KPK menyalahi prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan."
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Datang Tebar Senyum, Pulang Kedinginan, Hasto Kristiyanto Diperiksa 5 Jam di KPK
Ronny mengatakan, barang-barang yang disita merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Atas dasar itu, pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.
Tim hukum juga akan mengajukan pra peradilan terkait penyitaan ponsel tersebut.
"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama."
"Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Ronny.
Kedinginan 2,5 Jam saat Pemeriksaan
Usai pemeriksaan, Hasto juga mengakui sempat merasa kedinginan di ruang penyidik KPK.
Hasto menyebut, sempat ditinggal sendiri di ruang pemeriksaan sekira 2,5 jam.
Dirinya mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Dikatakan Hasto, selama 1,5 jam diperiksa, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara.
"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," kata dia.
KPK Sebut Penyitaan HP Sesuai Prosedur
Sementara Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.
KPK juga melakukan penyitaan dengan disertai surat perintah penyitaan.
"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Budi menuturkan, HP milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Untuk itu penyidik KPK memiliki wewenang dalam penyitaan HP milik Hasto ini.
Selain itu, penyitaan dilakukan sebagai bagian upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun Masiku.
"Penyitaan hape milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik," tutur Budi.
KPK soal Hasto Ditinggal dan Kedinginan saat Pemeriksaan
KPK mengatakan, pada momen Hasto sempat ditinggalkan penyidik KPK bermaksud memberikan waktu untuk membaca hasil berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, KPK tidak sengaja meninggalkan Hasto sendirian di ruang pemeriksaan.
Penyidik, kata Budi, juga kembali ke ruang pemeriksaan setelah Hasto selesai membaca hasil BAP-nya.
"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," jelas Budi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Fersianus Waku)