TRIBUNNEWS.COM - Kurban merupakan ibadah yang dilakukan pada saat Hari Raya Idul Adha tiba.
Adapun hukum berkurban adalah sunnah muakaddah, atau sangat dianjurkan bagi setiap umat muslim.
Bagi kamu yang hendak berkurban wajib mengetahui syarat berkurban terlebih dulu.
Berikut syarat berkurban, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional:
1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.
2. Mampu
Umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.
Pasalnya, perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu.
3. Baligh dan berakal
Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal.
Baca juga: Kantong Plastik Warna Hitam Jangan Dijadikan Wadah Daging Hewan Kurban, Bisa Penyebab Kanker
Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.
Larangan Bagi yang Berkurban
Dikutip dari laman PPID Kota Serang, berikut hal-hal yang dilarang bagi yang berkurban:
1. Orang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut.
Larangan ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Meski demikian, larangan ini hukumnya makruh, artinya tidak sampai membatalkan kurban.
Namun mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.
2. Dilarang menjual daging kurban
Seluruh bagian tubuh dari hewan kurban harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
3. Melarang yang berkurban untuk makan
Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan daging yang dikurbankan.
Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berkurban, justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat kurban.
(Tribunnews.com, Widya)