"Kenapa dia diam selama ini? Kenapa baru sekarang? Seolah-olah targetnya Pegi dihukum, selesai," tutupnya.
Polisi Periksa 68 Saksi
Untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jawa Barat (Jabar) telah memeriksa 68 saksi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ditemui Selasa (11/6/2024).
Pihaknya mengaku turut memeriksa saksi ahli untuk mengungkap misteri pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam.
"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli," ujar Jules, Selasa.
Selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensi tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Tes psikologi forensi ini juga akan dilakukan terhadap beberapa saksi lain, termasuk keluarga tersangka.
"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS, dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9 Juni) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," katanya.
"Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik, akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Rekan Narapidana Kasus Vina, Teguh Ngaku dapat Amplop dan Kini Menyesal serta Minta Maaf
Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Diperkirakan berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan akan rampung dalam waktu dekat.
Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik masih marathon melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum di Kejati," ujar Jules Abraham Abast, dikutip dari TribunJabar.id.
Abast mengatakan, perkara ini mendapatkan perhatian dari masyarakat dan diawasi oleh pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.