TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku sempat didatangi seorang anggota polisi dan memintanya menjadi kuasa hukum keluarga Muhammad Rizky atau Eky, korban kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hotman mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar empat hari yang lalu.
Menurut penuturan Hotman, orang tersebut merupakan utusan dari ayah Eky, Iptu Rudiana.
"Tiba-tiba sekitar empat hari lalu, ada seorang oknum, dari oknum polisi mengaku utusan dari Pak Rudiana ini mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya," kata Hotman, Selasa (11/6/2024).
Polisi itu, kata Hotman, diduga membawa pesan terselubung dibalik permintaannya itu.
Menurutnya, Iptu Rudiana menyakinkan bahwa pelakunya memang benar Pegi Setiawan alias Perong yang baru-baru ini ditangkap oleh kepolisian.
"Tapi ada pesan terselubung di mana bahwa Pak Rudiana itu yakin bahwa pelakunya adalah Pegi," kata Hotman.
Hotman pun menolak dengan tegas permintaan ayah Eky untuk menjadi pengacara mereka di kasus Vina Cirebon ini.
Ia mempertanyakan, mengapa baru sekarang Ayah Eky menghubunginya.
Padahal, kata Hotman, dirinya sebelumnya sudah mencoba menghubungi Rudiana.
"Kami dari tim hukum 911 menolak menjadi kuasa hukum dari Pak Rudiana karena kami melihat, ada apa? Padahal dialah yang dari awal mengikuti kasus ini."
Baca juga: Prediksi Hotman Paris untuk Tersangka Pegi Setiawan di Persidangan, Vonis Bebas atau Bersalah?
"Sehingga seolah-olah memang targetnya yang penting Pegi dihukum, kasusnya selesai," tuturnya.
Perjalanan Kasus Pembunuhan Vina-Eky
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 2016.
Vina menjadi korban tews bersama kekasihnya, Eky, kala itu.
Keduannya disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Delapan tahun kasus ini berjalan, perkara belum seutuhnya selesai.
Polisi telah menangkap dan memidanakan delapan orang terkait kasus ini, namun masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.
Kepolisian sempat menyebarkan informasi ada tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.
Hingga akhirnya, Pegi alias Perong yang menjadi satu di antara tiga DPO tersebut ditangkap.
Pegi Setiawan diduga sebagai salah satu anggota geng motor yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.
Selain itu, Pegi Setiawan juga digadang-gadang sebagai pelaku utama pembunuhan ini.
Penangkapan Pegi tak lantas membuat kasus ini terang.
Seusai penangkapan Pegi, justru polisi menghapus dua DPO lain yang sebelumnya sempat diungkap kepolisian.
Delapan orang yang sudah ditangkap juga mulai bersuara, di antara mereka mengaku tak terlibat dalam kasus ini.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sosok Pegi yang disebut-sebut pelaku utama.
Sejauh ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 68 saksi dan ahli.
Pegi sudah menajalani sejumlah pemeriksaan, termasuk tes psikologis yang dijalaninya selama dua hari pada akhir pekan kemarin.
Hari ini, Rabu (12/6/2024), dijadwalkan menjalani tes poligraf atau uji kebohongan di Polda Jawa Barat.
Sementara itu, kepolisian juga menyebut bahwa saat ini berkas perkara dengan tersangka Pegi akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, Selasa (11/6/2024) kemarin, kuasa hukum Pegi justru mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka ke PN Bandung.
Tak hanya mengupayakan praperadilan, tim hukum juga mengajukan penangguhan penahanan bagi Pegi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Fellisiani)