News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi II DPR Kritisi PP UU ASN yang Tak Kunjung Terbit

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Guspardi Gaus. Guspardi Gaus mengaku heran dikarenakan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 20 tahun 2023 (UU ASN) belum juga diterbitkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku heran dikarenakan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 20 tahun 2023 (UU ASN) belum juga diterbitkan. 

Sebab menurutnya, seharusnya PP Manajemen ASN mesti diterbitkan lima bulan setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu.

"Artinya, PP Manajemen ASN seharusnya sudah terbit pada April 2024,” kata Guspardi kepada wartawan Kamis (13/6/2024).

Padahal, kata Guspardi, aturan dalam PP Manajemen ASN berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang bakal dihapus pada Desember 2024 mendatang. 

Setelah itu, pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi tugas dan jabatan di pemerintahan. 

"Dan tenaga honorer yang ada diberbagai instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saat ini harus segera beralih status menjadi PNS atau PPPK," ucapnya. 

Baca juga: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi dapat Hak Pensiun

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengingatkan Kementerian PANRB bahwa PP Manajemen ASN merupakan aturan pelaksana Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara harus segera dituntaskan. 

"Kementerian PANRB mestinya paham dan memperhitungkan bahwa pada 27 November 2024 akan diadakan Pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang belum pernah dialami sebelumnya. Dimana dinamika terkait netralitas ASN sangat luar biasa. Apalagi pada saat pemilu 14 Februari 2024 lalu secara sumringah keberanian dari ASN untuk tidak netral sangat terlihat. Sementara itu PP yang akan mengatur mengenai ASN sampai sekarang belum diterbitkan juga," pungkasnya.

Oleh karena itu, persoalan PP yang akan mengatur manajemen ASN adalah bengkalai yang harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian PANRB untuk segera dituntaskan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini