News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Alasan Menko PMK Usulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy - Muhadjir Effendy merespons soal maraknya judi online di masyarakat. Ia mengusulkan agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bansos.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, merespons soal maraknya judi online di masyarakat.

Ia mengusulkan, korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).

Muhadjir mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar Kementerian Sosial (Kemensos) membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial. 

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos." 

"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Lantas, apa alasan Menteri PMK menyatankan korban judi online menjadi penerima bansos? 

Muhadjir: Masyarakat Miskin Tanggung Jawab Pemerintah 

Muhadjir menyadari betul, memang judi online pada akhirnya hanya mengakibatkan keterpurukan ekonomi bagi korban. 

Ia mengatakan, praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab terhadap masyarakat miskin. 

"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir. 

Baca juga: Menko Polhukam Imbau Pimpinan TNI dan Polri Perhatikan Jajarannya Agar Tak Terjebak Judi Online

Muhadjir mengatakan, judi online sudah menjadi 'penyakit' baru di sejumlah kalangan masyarakat.

Menurutnya, penyakit ini tak hanya menyasar ke kelompk bawah, melainkan juga berbagai kalangan lain.

"Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga banyak yang kena juga,” ujar Muhadjir.

Muhadjir sebelumnya juga mengatakan, judi online bisa berdampak menggerus energi, kesejahteraan hingga ketahanan nasional. 

"Ya, yang jelas namanya judi itu tidak ada yang diuntungkan, pasti itu akan menggerus energi."

"Mestinya bisa bekerja secara produktif akhirnya pikirannya, energinya dicurahkan untuk bermain spekulasi yang sangat tidak mendidik itu," ujar Muhadjir di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/6/2024), dikutip dari Kompas.com. 

Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Judi Online 

Pemerintah diketahui telah mengupayakan sejumlah cara untuk menuntaskan maraknya judi online. 

Membentuk satgas hingga pembekuan rekening terkait judi online sudah dilakukan pemerintah. 

Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto, mengatakan Peraturan Presiden terkait Satgas Pemberantasan Judi Online akan terbit pekan ini.

"Kita hanya menunggu, yang kita ajukan perintahnya adalah melalui Perpres. Minggu ini turun. Minggu ini langsung kita kerjakan. Karena sudah diperlukan oleh masyarakat, supaya judi online ini benar-benar habis," kata Hadi.

Menurut Hadi, saat ini Satgas juga telah menyiapkan cara untuk menyelesaikan masalah judi online tersebut.

Nantinya, Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kita sudah punya cara, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan masalah-masalah ini." 

"Dan nanti kita akan laporkan kepada masyarakat apa saja yang sudah kita lakukan," katanya. 

Baca juga: Kata Jokowi soal Judi Online: Beri Pesan ke Masyarakat hingga Sebut Satgas Segera Selesai Dibentuk

Hadi juga mengatakan, Satgas sudah bekerja melalui Kementerian Kominfo untuk menurunkan konten-konten terkait judi online.

Selain itu, menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan dan PPATK juga telah membekukan ribuan rekening yang diduga terkait dengan judi online.

"Di antaranya, yang pertama Kominfo sudah mentakedown akun-akun yang memang masuk dalam judol."

"Kemudian kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah memblock lima ribu rekening, rekening ini akan kita tindak lanjuti dan kita akan informasikan ke media," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Gita Irawan) (Kompas.com/Fika Nurul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini