News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Hasto PDIP Lapor Buntut Penyitaan Ponsel dan Buku, Pimpinan KPK Sebut Penyidik Bekerja Sesuai UU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa penyidik dalam bekerja, seperti melakukan penyitaan, telah sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal itu disampaikan Tanak merespons pelaporan yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan itu buntut penyitaan handphone dan catatan milik Hasto saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini buron, Senin (10/6/2024).

"Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Komisioner KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur bahwa bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. 

Hal itu juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.

"Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti," terangnya.

Di lain sisi, Johanis Tanak tak mempermasalahkan pelaporan Hasto Kristiyanto dimaksud. Namun, harus memiliki alasan yang kuat.

"Negara menjamin hak setiap warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwenang. Tapi tentu laporan dimaksud harus berdasar dan beralasan atas hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini