News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Kusnadi Staf Hasto PDIP Trauma, Pilih Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim daripada Diperiksa KPK 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendampingi staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi soal penyitaan hp hingga dokumen oleh penyidik KPK, Kamis (13/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mendatangi gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (13/6), untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti.

Pantauan di lokasi, Kusnadi yang tampak mengenakan pakaian berwarna abu-abu, tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 14.30 WIB.

Kusnadi didampingi pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dah rekan-rekan.

Sebelum membuat laporan, Petrus mengatakan bahwa pihaknya mendampingi Kusnadi untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti.

Pasalnya, Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).

Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.

“Mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya dan juga sebagian barang milik Pak Hasto Kristiyanto untuk dilaporkan ke Bareskrim,” kata Petrus di Bareskrim Polri, Jalan Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.

“Kenapa dilaporkan ke Bareskrim? Karena apa yang diduga sebagai peristiwa pidana pada tanggal 10 Juni kemarin di KPK itu adalah tindak pidana umum,” sambungnya.

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi bersama tim penasihat hukum Ronny Talapessy hingga Petrus Selestinus saat membuat laporan di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Petrus menambahkan, bahwa pihaknya bersama Kusnadi turut membawa sejumlah barang bukti yang dibawa. Di antaranya, berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan surat tanda terima barang-barang yang disita.

“Nah yang menjadi soal di sini, sekalipun ada berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, dan tanda terima. Tapi yang jadi permasalahan, pertama penyidik Rossa Purbo Bekti penyidik KPK ini, ketika bertemu dengan Kusnadi, tidak pernah memperkenalkan identitasnya secara lengkap,” jelasnya.

Sementara, Kusnadi menyampaikan pihaknya datang langsung ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan karena merasa dirugikan. Termasuk, dirinya merasa ditipu oleh Kompol Rossa.

“Karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Rossa bilangnya saya dipanggil bapak, ternyata tidak,” kata Kusnadi.

Selain itu, dia juga merasa bahwa barang yang disita tak diketahui oleh Hasto Kristiyanto.

“Barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan ke sini,” jelasnya.

Kusnadi juga memastikan tidak akan hadir dalam panggilan penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Kamis.

Dia terlihat datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi sejumlah pengacara untuk membuat laporan polisi atas penyitaan sejumlah barang oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Petrus Selestinus yang mendampingi menyebut Kusnadi sudah meminta penundaan pemeriksaan di KPK.

"Panggilan itu baru tadi malem nyampe, sebagai penyidik profesional di KPK kita sering sesalkan dalam banyak hal panggilan itu datanghya mendadak padahal KUHAP mensyaratkan harus 3 hari paling kurang ya harus 3 hari, tetapi ini baru tadi malem untuk hari ini," kata Petrus di Bareskrim Polri, Jakarta.

Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi bersama pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendatangi gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (13/6/2024). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Selain itu, Petrus menyebut jika Kusnadi juga masih trauma atas panggilan yang dilakukan penyidik KPK pada 10 Juni 2024 lalu karena sempat dibentak.

"Ya dia trauma dia di intimidasi diperlakukan sewenang-wenang terlebih-lebih prosedur penyitaan, prosedur penggeledehan dan hal-hal lain yang bersyarat harus menjujung tinggi hak asasi manusia dalam peroses perkara itu tidak di terapkan oleh KPK," ungkapnya.

Meski begitu, Petrus menyebut Kusnadi nantinya akan hadir jika KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Dipanggil KPK Lagi

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.

Kusnadi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Kusnadi, wiraswasta," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/6).

Baca juga: Koar-koar KPK Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu Alarm bagi Sang DPO?

Kusnadi adalah staf Hasto yang digeledah penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.

"Di tengah-tengah (pemeriksaan) itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.

KPK mengatakan, telepon seluler Hasto disita untuk mencari keberadaan Harun yang sudah berstatus buron selama empat tahun lebih.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 lalu.

Sebelumnya, Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan tindakan kesewenangan penyidik KPK ke Komnas HAM pada Rabu (12/6).

Dalam pelaporan ini Kusnadi didampingi kuasa hukumnya Petrus Selestinus dan Ronny Talapessy.

Kuasa hukum, Petrus menyampaikan pihaknya sekaligus menyerahkan sejumlah bukti dalam bentuk affidavit atau pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan.

Bukti affidavit yang disampaikan ke Komnas HAM berupa keterangan tertulis yang ditandatangani notaris, dan kronologi peristiwa.

"Bukti kita sudah sampaikan, tadi dalam bentuk Affidavit, keterangan pernyataan tertulis dan juga ditandangkan oleh notaris, kronologis peristiwa yang dihadapi oleh Kusnadi sudah disampaikan," kata Petrus usai pelaporan.

Baca juga: Drama Kedinginan 2,5 Jam saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku Versi Hasto dan KPK, Disengaja?

Tim hukum Kusnadi juga mengajukan sejumlah saksi kepada Komnas HAM untuk diperdengarkan keterangannya. Sebab saksi yang diajukan melihat sendiri bagaimana Kusnadi diintimidasi dan pelanggaran prosedur penggeledahan serta penyitaan.

Saksi berasal dari tim hukum Sekjen PDIP yang pada saat pemeriksaan Senin (10/6) lalu juga hadir di KPK.

"Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK," ucap dia.

Dalam perkara ini, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi.

Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikutan disita.

Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di Gedung KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama staf lainnya.

Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.

Namun ketika naik, Kusnadi tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto. Kok, tiba-tiba Saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata Ronny Talapessy.

Buru Rahasia Partai

PDI Perjuangan (PDIP) menyebut dokumen penting yang disita penyidik KPK tidak ada korelasinya dengan buronan Harun Masiku.

Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing mengatakan untuk itu penyitaan dokumen yang berisi arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri soal Pilkada Serentak itu bukan milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Kita mau melaporkan penyidik KPK itu bahwa dia telah menyita berkas dokumen penting terkait perintah arahan petunjuk dari ketua umum yang harus dilaksanakan oleh ranting DPC, DPD dan DPP terkait untuk melaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia," kata Johannes Tobing.

Dia mengatakan akan sangat berbahaya jika dokumen penting tersebut tidak dikembalikan ke partai.

"Dokumen-dokumen penting itu bukan miliknya pak Hasto, itu milik partai. Jadi ini tentu sangat serius jadi ini sangat berbahaya kalau ya tidak segera mengembalikan itu, ya kan karna kenapa bahwa ini tidak ada korelasi tidak ada urusan dengan perkaranya Harun Masiku," ucapnya.

Kolase foto Harun Masiku, DPO KPK yang sudah hampir empat tahun belum tertangkap.  (kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV/ist)

Sehingga, Johannes menyebut pihaknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri pada hari ini.

"Jadi ini secara sudah membabi buta ini melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran SOP bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si penyidik ini, ini yang membuat kita marah gitu lho," tuturnya.

KPK Beri Pemdampingan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan hukum untuk para penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.

Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Pelaporan ini dilakukan imbas ketiga penyidik itu menyita ponsel dan buku catatan agenda miliki Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Biro Hukum KPK yang mendampingi tiga orang penyidik KPK.

"Dilaporkan ke Dewas kan? Kita memang ada Biro Hukum, selalu mendampingi bila memang ada itu," kata Nawawi, kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/6).

Namun demikian, Nawawi menyampaikan, ia belum mendengar mengenai tindak lanjut dari laporan ke Dewas KPK tersebut.

Nawawi kemudian menilai, pelaporan ke Dewas KPK merupakan hal yang sesuai dilakukan pihak Hasto Kristiyanto.

"Sah, sah aja. Memang itu ruangnya, melaporkan ke Dewas," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, Senin (10/10/2024) malam.

Kabar itu disampaikan Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.

"(Kita laporkan) ke Dewas ini (mereka) malam ini," kata Ronny Talapessy.

Baca juga: KPK Tegaskan Tangkap Harun Masiku Bukan Sesumbar, Tim Pergi ke Malaysia dan Filipina

Dijelaskan Ronny, jumlah ponsel yang disita total tiga unit.

Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi.

Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.

Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.

Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP. (Tribun Network/ Yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini