TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Eko Febriansyah meyakini polisi tidak mempunyai bukti kuat untuk menyalahkan kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Namun, hingga kini polisi masih terus mencari bukti yang menunjukkan Pegi memang benar-benar tersangka kasus, dengan terus mencari celah kesalahannya.
Sampai saat ini pun polisi masih terus memeriksa saksi-saksi untuk membuktikan bahwa Pegi bersalah atas kasus tersebut.
"Kami tim kuasa hukum Pegi Setiawan masih yakin Pegi tidak bersalah. Saya hanya pengin tahu sejauh mana polisi membuktikan Pegi bersalah."
"Karena saya yakin polisi ini lemah dengan bukti-buktinya, sehingga terus mencari celah untuk mentersangkakan Pegi," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Terbaru, polisi memeriksa dua sosok baru yang merupakan teman Pegi.
Dua teman Pegi yang bernama Nurul Iman dan Dede Kurniawan itu diketahui bukan rekan kuli bangunan yang bekerja di Bandung.
Melainkan, kawan yang diduga sempat mengobrol dengan Pegi lewat media sosial Facebook.
Dijelaskan Eko, Nurul Iman memang dikenal sebagai teman Pegi karena dikenalkan oleh Dede, tapi hubungan mereka tidak dekat.
"Nurul ini hanya dikenalkan oleh Dede, tidak kenal langsung dan hanya beberapa kali bertemu Pegi di renggang waktu 2015-2016," jelas Eko.
Nurul diperiksa karena alasan terdapat komunikasi saksi dengan tersangka kasus Vina Cirebon tersebut di Facebook.
Baca juga: Sosok Nurul Iman, Teman Pegi Diperiksa Polisi Terkait Chat di Facebook, Ada yang Disorot Penyidik
Namun, Nurul sendiri sudah lupa kapan chat itu terjadi, karena akun Facebooknya sekarang juga tidak bisa diakses kembali.
Diketahui, Nurul belum pernah diperiksa sebelumnya pada kasus Vina tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan, setelah polisi menyita akun Facebook milik Pegi.
"Saya enggak terlalu dekat, saya kenal itu dikenalin sama teman, saya juga enggak satu sekolah sama Pegi. Saya bertemu hanya dua sampai tiga kali," ucap Nurul, Sabtu (15/6/2024).
Meskipun mengaku tidak kenal dekat, Nurul mengaku setelah mengenal Pegi, mereka hanya melakukan kegiatan positif, seperti memancing.
"Pokoknya kalau ketemu cuma main mancing saja, enggak ada aktivitas lain kayak nongkrong gitu enggak ada," katanya.
Setelah memancing pun, Nurul menegaskan tidak ada kegiatan lain lagi.
"Nongkrong ya paling di laut itu, mancing, karena saya memang tinggalnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon," ujarnya.
Status Facebook Pegi yang Tak Ditunjukkan Polisi Sebelumnya akan Jadi Bukti di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani akan membawa bukti kuat di sidang praperadilan pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
Sugianti mengatakan, bukti itu sebelumnya tidak ditunjukkan oleh polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal, bukti kuat tersebut menunjukkan keberadaan Pegi saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 silam, yakni tengah berada di Bandung pada saat itu.
Hal tersebut diketahui melalui status di akun Facebook Pegi pada 2016.
Berikut sejumlah status Facebook Pegi yang diungkap Sugianti:
-
12 Agustus 2016, Pegi membuat status "bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg"
-
17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi "mengais rezeki di kota orang"
-
24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali yakni "lupa kampung halaman"
Status ini dinilai benar-benar menguatkan keberadaan Pegi di Bandung
-
1 September 2016, Pegi juga menulis keluhan seperti ini, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah"
Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.
Bukti-bukti status Facebook Pegi itulah yang diklaim kuasa hukum dapat menjadi bukti kuat, klien mereka bukan pelaku sebenarnya.
Kemudian, bukti-bukti yang ada itu akan dibawa ke sidang praperadilan pada 24 Juni mendatang.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya," ungkap Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.
Namun, pada BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status Facebook Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.
Menurut Sugianti, keterangan dalam BAP itu tidak relevan, sebab kejadian pembunuhan Vina terjadi pada 2016.
"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget."
"Padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelasnya.
Sugianti pun mengklaim, Pegi diarahkan agar mengakui bahwa dia seolah-olah memang benar merupakan pelaku pembunuhan Vina.
Pasalnya, polisi juga tidak menunjukkan bukti status Facebook yang bisa meringankan Pegi tersebut.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujarnya.
Masa Penahanan Pegi Diperpanjang
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, masa penahanan Pegi diperpanjang.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Dalam kasus Vina tersebut, Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM pun berharap, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa bersikap tegas seperti saat menangani perkara Ferdy Sambo.
“Saya minta kepada Bapak Kapolri, tolong sikapnya bisa seperti kasus Sambo,” ujar Toni RM, Kamis (13/6/2024).
“Tolong Bapak Kapolri bisa berada di barisan terdepan dan langsung bisa memberikan statment kepada publik,” kata Toni.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunewsBogor.com dengan judul Update Kasus Vina Cirebon, Teman Mancing Pegi Kena Getah Gara-gara Hal Ini, Medsosnya Dikepoin
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunnewsBogor.com/Yudistirawanne)