News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

VIDEO Pesan Penasihat Kapolri ke Hakim Praperadilan Pegi: Pak Hakim Hati-hati

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina Cirebon akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi punya pesan khusus untuk hakim yang menyidangkan praperadilan Pegi Setiawan.

Aryanto Sutadi mengatakan praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dia meminta hakim di sidang tersebut untuk berhati-hati dalam menyidangkan Pegi Setiawan.

Aryanto Sutadi juga turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.

Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) lalu.

Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016 silam.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan juga telah bersiap untuk menatap sidang praperadilan yang akan berlangsung pada Senin (24/6/2024).

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan pihaknya akan membawa bukti kuat di sidang praperadilan tersebut.

Bukti kuat itu yakni status Facebook Pegi Setiawan yang sebelumnya tidak ditunjukkan oleh polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, bukti kuat tersebut menunjukkan keberadaan Pegi Setiawan, saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 silam, yakni berada di Bandung.

Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki.

Bukti-bukti status Facebook Pegi Setiawan itulah yang diklaim kuasa hukum dapat menjadi bukti kuat, klien mereka bukan pelaku sebenarnya

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan Pegi Setiawan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini