News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Soroti Kabar Tertahannya 490 Ton Beras Impor di 2 Pelabuhan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang beras menata beras jenis medium di pertokoan Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/6/2024). Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyoroti kabar tertahannya 490 ton beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang menyebabkan biaya demurrage (denda) sebesar Rp350 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyoroti kabar tertahannya 490 ton beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang menyebabkan biaya demurrage (denda) sebesar Rp350 miliar.

Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah punya pengalaman dalam mengatur teknis jadwal angkut dan bongkar muat namun masih melakukan kesalahan.

“Sekelas Bulog menurut saya yang sudah pengalaman tidak mungkin masih pusing mengatur jadwal angkut dan bongkar muat di pelabuhan karena sudah pengalaman mengurus hal teknis seperti ini,” kata Hudi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Menurutnya pembayaran biaya denda sebesar Rp350 miliar itu bisa berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Salah satu dampaknya adalah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.

Ia justru khawatir adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor 490 ribu ton di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Berkenaan dengan itu Hadi berharap aparat penegak hukum, termasuk KPK bisa masuk dan mengusut apakah ada penyalahgunaan dalam pengaturan bongkar muat barang di pelabuhan.

“Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan,” kata Hudi.

“Jika ada seyogyanya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” lanjutnya.

Sebagai informasi, sekitar 490 ribu ton berasimpor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kondisi ini berpotensi memunculkan biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.

Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.

Baca juga: Bulog Punya 1,8 Juta Ton Stok Beras, 70 Persen dari Impor

Persoalannya, denda yang harus dibayarkan Bulog tersebut berdampak pada harga eceran beras, demi menutupi kelebihan pengeluaran. Artinya pemerintah harus memberi subsidi lagi ke Bulog.

Adapun sebagian beras impor di Tanjung Priok sudah bisa keluar berkat bantuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan kerja ke pelabuhan. Kini barang sudah berada di gudang Bulog.

Sementara itu sebelumnya, Direktur Supply Chain Bulog Suyamto menampik kabar tersebut. Ia menjelaskan semua proses pengimporan, pembongkaran dan pendistribusian beras impor sepanjang 2024 berjalan lancar.

"Saat ini sudah tidak ada antrean kapal di Priok," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini