Selebgram Teyeng Wakatobi yang Buat Konten soal Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati Diperiksa Polisi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JATENG - Seorang Selebgram asal Pati, Jawa Tengah, yakni Teyeng Wakatobi kembali viral setelah dirinya meminta maaf atas pembuatan konten 'Sukolilo Bos' dalam kasus tewasnya bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH.
Diketahui dalam konten tersebut, Teyeng menyebutkan kata-kata sarkas seperti menantang di depan mobil BH cs yang dibakar warga Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Terkai hal tersebut, Teyeng Wakatobi sudah menjalani pemeriksaan dengan pihak kepolisian pada Senin (17/6/2024) kemarin.
"Iya betul (diperiksa), masih saksi terkait UU ITE," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: 3 Poin Klarifikasi Teyeng Wakatobi Soal Konten Sukolilo Bos, Kini Ia Berstatus Wajib Lapor
Satake menyebut pihaknya juga memeriksa sejumlah ahli dalam kasus ini terkait konten yang dibuat oleh Teyeng Wakatobi.
"Masih proses penyelidikan, yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait videonya dan juga kepada yang memvideo serta meminta keterangan terhadap saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, UU ITE," ucapnya.
Nantinya setelah rangkaian pemeriksaan selesai, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus hingga status Teyeng Wakatobi dalam perkara ini.
"Selanjutnya akan digelarkan kasusnya," ungkapnya.
UU ITE yang Bisa Menjerat
UU ITE dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada beberapa pasal di UU ITE yang bisa menjerat Teyeng Wakatobi.
Diantaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang mengatur tentang kebencian SARA.
Serta Pasal 29 UU 1/2024 yang mengatur tentang ancaman.
Melansir dari laman Hukumonline.com, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan, memaksakan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.
Nah bila terbukti melanggar pasal ini maka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Sementara pada Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 berbunyi ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”
Jika terbukti melanggar Pasal 29 tersebut maka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 750 juta.
Tewas Dikeroyok
Untuk informasi, Seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) meninggal dunia seusai dikeroyok massa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).
Korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54), serta AS (37) dihajar massa karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.
Mobil tersebut ditemukan di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan menjelaskan, empat korban berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.
"Diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (7/6/2024).
Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.
Polsek Sukolilo yang mendapat laporan segera datang ke lokasi untuk melerai keributan.
Namun warga sudah telanjur marah bahkan mobil yang dipakai korban untuk menuju TKP juga ikut dibakar.
Dalam kasus ini, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan 10 orang tersangka berinisial EN (51), BC (37), AG (34), M (37), S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29) dan SU (39) yang berperan mengeroyok para korban.