Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki masa istirahat hingga akhir bulan Juni 2024.
Tidak ada agenda persidangan ataupun rapat permusyawaratan hakim. Adapun beberapa hakim konstitusi menjalankan tugas ke luar negeri, sedangkan sebagian lainnya berada di daerah asal masing-masing untuk melaksanakan Idul Adha.
"Semua sudah terjadwal agar para hakim bisa lebih fresh lagi pada waktu menyelesaikan sidang-sidang pengujian undang-undang," kata Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (19/6/2024).
Untuk diketahui, MK baru menyelesaikan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik untuk jenis pilpres maupun pileg.
Sebanyak total 299 perkara PHPU didalami dan diadili MK, terdiri dari 2 perkara sengketa pilpres dan 297 perkara sengketa pileg.
Kesembilan hakim serta pegawai MK fokus pada penanganan sengketa pemilu, yang berlangsung sejak 27 Maret hingga 10 Juni lalu. Sepanjang menangani PHPU, MK menggelar persidangan mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga sore atau malam.
Baca juga: Muncul Wacana Duet Marzuki-Risma, Demokrat Tetap Optimistis Khofifah-Emil Menangkan Pilkada Jatim
Enny menuturkan, MK baru akan menggelar sidang-sidang panel dan rapat permusyawaratan hakim untuk sejumlah perkara uji undang-undang (PUU) mulai awal Juli 2024.
Sebelum menyidangkan perkara PUU, para hakim konstitusi telah mendalami perkaranya masing-masing.
Enny menjelaskan, sebagian hakim yang menjalankan agenda ke luar negeri untuk kegiatan internasional, di antaranya workshop maupun seminar.
Menurutnya, agenda hakim di luar negeri tidak dapat dilepaskan dari keberadaan MKRI sebagai bagian, bahkan inisiator organisasi MK di kawasan Asia atau AACJ.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Masyarakat Sumbar Lakukan Pemilu Ulang 13 Juli 2024
Tak hanya itu, MK juga menjadi bagian dari organisasi MK seluruh dunia atau WCCJ yang memiliki agenda tahunan yang melibatkan para anggotanya.
"Oleh karena itu, giat para hakim tersebut pada umumnya menghadiri undangan dari anggota dua organisasi tersebut. Persisnya kegiatan para hakim lengksp saya tidak hapal semua. Yang pasti dilakukan sesuai keputusan RPH dan tidak sampai mengganggu proses persidangan," ucap Enny.
Salah satu hakim yang bertugas ke luar negeri, yaitu Arief Hidayat. Berdasarkan informasi di situs resmi MK, Arief berkunjung ke Astana, Kazakhstan dan Bangkok, Thailand.
Di Astana, Arief bertemu dengan Ketua MK Kazakhstan untuk agenda penandatanganan nota kesepahaman antara MKRI dengan MK Kazakhstan sekaligus membahas persiapan penyelenggaraan kongres ke-6 AACC (Asossiation of Asian Constitutional Court).
Selain itu, Arief juga bertemu dengan warga negara Indonesia di Astana dan memberikan kuliah umum tentang Pancasila.
Sebelum ke Kasakhstan, Arief dan para delegasi MKRI juga bertugas ke Bangkok untuk bertemu dengan Ketua MK Thailand Nakharin Mektrairat dan sejumlah hakim MK Thailand.
Pertemuan tersebut untuk membahas persiapan kongres AACC yang akan digelar pada 17-20 September 2024 di Bangkok.
"Saya lagi melakukan koordinasi penyelenggaraan board of member meeting dengan MK Thailand dam Kazakhstan yang akan diselenggarakan Oktober di Bangkok. Juga lagi meminta negara anggota untuk menjadi presiden asosiaasi untuk dua tahun ke depan menggantikan Ketua MK Thailand," kata Arief, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu.
Baca juga: 5 Perilaku Tak Wajar Ayah di Serang yang Tega Gorok Anaknya saat Sedang Tidur
Tak hanya itu, Enny menyampaikan, para hakim juga bepergian ke luar negeri untuk menindaklanjuti kerja sama magang panitera pengganti untuk kepentingan recharging.
Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna menuturkan, pihaknya juga ingin memberikan "waktu istirahat" terlebih dahulu ke MK setelah berbulan-bulan bergelut dengan sengketa pemilu.
Bahkan, hingga saat ini juga masih terdapat sejumlah daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Palguna kemudian mengatakan, MKMK juga baru akan memulai kegiatan pada awal Juli untuk membacakan putusan etik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.
Sebagai informasi, hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan dugaan pelanggaran etik terkait dengan penggunaan jasa ahli pada perkara gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di mana ahli yang dihadirkannya tersebut merupakan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara sengketa pileg.