News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klaim Semua Parpol Sepakat Amandemen UUD 1945, Bamsoet Hari Ini Dipanggil MKD DPR

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet atas dugaan pelanggaran etik pada Kamis (20/6/2024) hari ini.

Padahal kenyataannya, belum ada persetujuan mengenai masalah tersebut.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di MKD RI.

Azhari menilai bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.

Padahal, partai politik lainnya pun belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," katanya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan itu telah diterima oleh MKD DPR.

Selanjutnya, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Nantinya, kata Dek Gam, bukan tidak mungkin nantinya Bamsoet akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya tersebut.

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini. Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak, kalau sudah benar pasti akan kita panggil," tutupnya.

Penjelasan Bamsoet

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo akhirnya buka suara mengenai namanya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Bamsoet dilaporkan mengenai pernyataan semua parpol setuju melakukan amandemen UUD 1945.

Bamsoet menyampaikan pelapor yang juga mahasiswa Islam Jakarta dinilai tidak cermat dan tidak sesuai fakta.

Dia menyebut pelapor sudah menyebarkan berita bohong atau hoax.

"Laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta. Saya tidak marah. Hanya menyesalkan adik-adik yang mengatasnamakan mahasiswa Islam itu telah menyebarkan berita bohong (hoax) sekaligus melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen," kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini