TRIBUNNEWS.COM - Penyitaan barang pribadi berupa handphone (HP) milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, berbuntut panjang.
Pasalnya, KPK disebut sempat minta maaf karena melakukan kekeliruan dalam penggeledahan pada Senin (10/6/2024) lalu.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membantahnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan KPK tak ada yang meminta maaf dan tidak perlu meminta maaf atas hal itu.
"Tidak ada informasi terkait pemeriksaan Kusnadi yang masuk ke saya yaitu permintaan maaf dari penyidik kepada saksi atas nama Kusnadi," kata Tessa Mahardhika, Kamis (20/6/2024).
Hal ini dilakukan demi menguak keberadaan Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
KPK menilai Kusnadi memiliki informasi terkait Harun Masiku.
Oleh karena itu, Kusnadi pun diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Rabu (19/6/2024) kemarin.
Hal itu disampaikan Kusnadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret nama Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan saksi itu, Kusnadi mengaku pernah bertemu eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Ya pernah (bertemu)," ucap Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: 8 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto, Kusnadi Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
Diketahui, Kusnadi masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.31 WIB.
Kusnadi mengaku sempat diperiksa selama kurang lebih delapan jam itu ogah menjawab secara detil materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK terhadap dirinya.
Kusnadi menegaskan dirinya tak terlibat kasus Harun Masiku.
"Percakapan saya dengan staf, staf DPP. (Isi percakapan) ya pembayaran, pembayaran wayang kemarin, wayangan itu, pembayaran-pembayaran aja kok," kata Kusnadi.
Baca juga: 4 Balasan Menohok PDIP ke KPK Buntut Sita Barang Hasto, Sebut Jadi Cermin Buruk Penegakan Hukum
Tak Ada Minta Maaf
Diketahui sebelumnya, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, mengklaim KPK meminta maaf karena telah melakukan kekeliruan dalam administrasi berita acara penyitaan dan penggeledahan pada 10 Juni lalu.
"Beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru," ujar Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Adapun pengakuan itu disampaikan penyidik bernama Priyatno yang memeriksa Kusnadi selama sekira tujuh jam sebagai saksi.
"Banyak hal yang tadi juga diakui sebagai kekeliruan dari pihak penyidik, diakui sendiri oleh Priyatno dan mereka minta maaf bahwa ke depan akan tidak terjadi lagi," jelas Petrus.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)