Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri dengan tegas tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi terhadap para anggota yang terbukti terlibat dalam judi online.
Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan arahan untuk pengawasan para anggota agar tidak terlibat hal tersebut sudah disampaikan ke para Kabid Propam di seluruh Polda.
"Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang dan, dan tentunya pada kesempatan baik ini, sekali lagi saya ingin menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan pengawasan yang berkelanjutan terus-menerus," kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Sosok Wanita Ditangkap Bareng Virgoun karena Kasus Narkoba, Berinisial PA, Keluarga Akui Tak Kenal
Syahar mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat yang menemukan ada anggota Polri yang terlibat agar segera melaporkan ke nomor hotline pengaduan 0855-5555-4141.
Irjen Syahardiantono memastikan nomor hotline tersebut aktif selama 24 jam non-stop dan akan segera ditindaklanjuti jika ada laporan.
"Mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya, pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu," ungkapnya.
Bakal Dipecat
Syahar sebelumnya, menegaskan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi anggota yang terlibat dalam judi online (judol).
Baca juga: PDIP Setuju Wacana Kemenkominfo Blokir X Jika Tujuannya Cegah Konten Pornografi dan Judi Online
Pengawasan dan pencegahan terkait hal itu terus diperketat agar tidak ada anggota manapun yang terlibat dalam perkara ini.
"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Baca juga: Polri Sebut Saksi Kasus Vina Dijanjikan Uang, Pengacara Saka Tatal Tertawa, Sebut Honornya Dicicil
Dia menegaskan agar setiap anggota mematuhi peraturan yang ada dan tidak mencoba-coba melanggar aturan tersebut.
Apalagi, Divisi Propam Polri sudah mengeluarkan surat telegram rahasia terkait upaya pencegahan maupun penegakkan hukum terkait judi online.
Syahar mengatakan jika ada anggota yang terlibat, maka ancaman hukuman yang akan diberikan yakni pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tuturnya.