Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah memberikan tas high-end brand, Balenciaga kepada penyanyi jebolan Rising Star Indonesi Dangdut, Nayunda Nabila.
Pengakuan itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Namun, SYL tak mengakui pemberian tas branded lain, sebagaimana yang telah dikembalikan Nayunda kepada KPK.
SYL hanya mengakui pemberian satu tas merek Balenciaga kepada Nayunda melalui Hatta.
"Sudah disita juga. Jadi kami perlu tanya agar kami tahu barang ini di kemanakan gitu saksi ya. Tas yang sudah dikembalikan Nayunda itu ada dua. Satunya dari saksi katanya. Tidak benar itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak kepada SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024)
Baca juga: Eks Mentan SYL Akui Beri Perintah Pinjam Mobil Kantor untuk Anaknya Indira Chunda Thita
"Yang saya tahu yang Balenciaga itu yang dilaporin sama Hatta," jawab SYL.
Selain memberikan tas high-end, SYL juga mengaku pernah membayari cicilan apartemen Nayunda.
Jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan bahwa SYL sempat membayari cicilan apartemen Nayunda sebanyak dua kali.
Namun, SYL mengaku hanya membayar satu kali.
Baca juga: SYL Marah Tahu Thita Dapat Mobil Innova dari Kementan, Hakim: Tapi Ndak Ada Usaha Mengembalikan
"Termasuk yang bantuan untuk perbaikan atau cicilan apartemen itu juga dari saksi dua kali ya?" tanya jaksa.
"Sebnarnya cuma satu kali. Cuma dua kali penyampaiannya," kata SYL.
Pembayaran apartemen itu dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Menurut SYL, dia membayari cicilan apartemen Nayunda untuk membantu sebagai sesama orang Bugis.
Terlebih saat itu Nayunda disebut SYL dalam kondisi nyaris terusir dari apartemennya.
"Saya sebagai tokoh Sulawesi Selatan. Saya sebagai pengayom, orang tuanya semua orang Bugis, Makassar di sini. Itu pada saat Covid dia sudah mau diusir dari apartemennya. Saya niat baik saja. Empati saja. Oke kalau cuma segitu nanti saya coba. Tidak ada niat apa-apa sih," ujar SYL.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.