Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Bamsoet disanksi karena pernyataannya soal seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet: Kalau Undangan MKD Tidak Mendadak, Saya Pasti Hadir
"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Adang mengatakan, Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Kode Etik.
Dia menjelaskan, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi.
Baca juga: Bamsoet Dukung Konser Bruno Mars untuk Tingkatkan Perekonomian Indonesia
"MKD menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis," ujar Adang.
Adang menegaskan, MKD meminta Bamsoet agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam bersikap.
Bamsoet tak hadir dalam sidang ini. Sidang ini dipimpin, Adang yang didampingi Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.
Bamsoet diadukan ke MKD oleh seorang bernama Muhammad Azhari pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Azhari menilai, pernyataan Bamsoet soal seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.
Menurutnya, Bamsoet menyampaikan pernyataan tidak sesuai kapasitasnya. Lagipula, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan MKD DPR, Bamsoet Sebut Undangannya Mendadak
Azhari berpendapat, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.
Sebab, partai politik lainnya pun belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.
"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," ujarnya.