News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Yakin 11 Saksi & Ahli akan Buktikan Polisi Salah Tangkap

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky, yakin 11 saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini, Senin (24/6/2024) akan membuktikan bahwa polisi salah tangkap terhadap kliennya.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky, yakin 11 saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini, Senin (24/6/2024) akan membuktikan bahwa polisi salah tangkap terhadap kliennya.

Keyakinan ini disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM jelang persidangan praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga: Nyawa Pegi di Ujung Tanduk, Kuasa Hukum Ingin Bertemu Langsung dengan Presiden Jokowi dan Kapolri

Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan memastikan telah menyiapkan seluruh berkas untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.

Menurut Toni RM, pihaknya sudah menyiapkan 10 orang saksi dan tim ahli sebagai amunisi memenangkan Pegi Setiawan.

"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI (scientific crime investigation)," kata Tony.

"Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," ujar Tony, Minggu (23/6/2024).

Di sisi lain, Tony mengatakan bahwa keluarga Pegi Setiawan tidak akan hadir dalam sidang praperadilan hari ini.

Keluarga Pegi akan datang pada Rabu (26/6/2024) mendatang.

Toni RM menyatakan akan mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar.

Baca juga: Pakar Hukum Tegaskan Sidang Praperadilan Pegi Tak Bakal Sederhana, Serumit Apa?

"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan," kata Toni RM.

Pada sidang praperadilan hari ini, akan hadir 22 orang dari tim mereka.

Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Sugianti yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk mengusut kasus pembunuhan ini secara transparan.

Ia mengingatkan, supaya kasus Vina Cirebon ditangani sesuai aturan hukum.

Kemudian, jika perlu penyidikannya memakai pendekatan scientific crime investigation.

Menurut Yanti, hal itulah yang nanti akan ditanyakan pihaknya kepada Polda Jabar.

Baca juga: Terungkap Alasan Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Pegi, Profil Singkat dan Hartanya

"Itu nanti yang akan kita pertanyakan kepada pihak Polda, apakah ada bukti yang terkait dalam pembunuhan yang disebut tadi itu scientific crime investigation-nya ada tidak, seperti itu sidik jari, kemudian tes DNA, dan juga CCTV," terangnya.

Yanti juga menyoroti bagaimana barang bukti scientific crime investigation itu tak pernah dimunculkan.

"Barang bukti yang itu apa CCTV yang memang terjadinya scientific crime investigation itu tidak pernah dimunculkan," tuturnya.

Ia juga menegaskan, sidik jari para terpidana tak dihadirkan sebagai bukti dalam kasus ini.

Kolase foto Pegi Setiawan, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi dan dua wanita dan Eks Kabareskrim Susno Duadji (kolase Tribunnews.com/ist)

"Enggak ada, sidik jari para terpidana itu enggak pernah ada, itu kan harusnya kalau pembunuhan kan harusnya ada di TKP untuk membuktikan mereka ada di TKP kan ada sidik jari para terpidana. Justru itu malah kita mau buka sekarang di persidangan," jelas Sugianti.

Kuasa Hukum Ingin Bertemu Jokowi & Kapolri

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, ingin bertemu Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengadukan nasib kliennya.

Ia merasa, hanya orang nomor satu di R1 dan Kapolri yang bisa benar-benar mengungkap kasus Vina Cirebon secara terang-benderang.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan mempertimbangkan untuk mengajukan audiensi dengan Kapolri atau bahkan Presiden jika diperlukan.

Baca juga: Sosok Hakim Eman Sulaeman, Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini

"Kalau memungkinkan kami akan audiensi dengan Bapak Kapolri atau langsung dengan Bapak Presiden, ini kami perjuangkan karena taruhannya terhadap Pegi Setiawan, hukumannya seumur hidup atau hukuman mati, ini taruhannya nyawa," ucap Toni saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).

Di sisi lain, alasan kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, ingin bertemu Presiden Jokowi dan Kapolri karena upaya hukum yang dilakukannya, yakni meminta gelar perkara khusus, ditolak Polda Jabar.

Ia menilai bahwa keputusan ini tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya yang saat ini menghadapi ancaman hukuman berat.

"Kami melihat berita, Kadiv Humas Polri mengatakan tidak perlu melakukan gelar perkara khusus, walaupun kami belum mendapatkan jawaban tertulis, berarti statement itu tidak melayani kami sebagai masyarakat mencari keadilan yang memohon gelar perkara khusus," ujar Toni RM saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).

Kolase foto ilustrasi penjara dan Pegi Seiawan (kolase Tribunnews.com/ist)

Menurut Toni, alasan Kadiv Humas Polri yang menyebutkan bahwa bukti yang ada sudah cukup dianggap tidak memadai.

"Alasan Kadiv Humas Polri itu, karena sudah cukup bukti, kami mengajukan gelar perkara khusus itu karena awalnya penyidik menetapkan tersangka itu meyakini cukup bukti, cuman kami ini tidak percaya, kami ini keberatan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jawa Barat, sehingga kami mengajukan gelar perkara khusus ke Karwasidik Bareskrim Polri, agar dibuka seterang-terangnya alat bukti apa yang dimiliki penyidik," ucapnya.

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa pengajuan gelar perkara khusus ini sesuai dengan Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

"Gelar perkara khusus diatur dalam Perkapolri No. 6 Tahun 2019, itu diatur di dalam pasal 33 ayat 1 bahwa gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara atau penasehat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik," jelas dia.

Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Harus Didalami, Sebelumnya Ditolak Jokowi

Toni juga menyoroti pentingnya respons terhadap pengajuan ini sebagai bagian dari pelayanan hukum dan penegakan keadilan.

"Kami mengajukan ini, karena keberatan, harusnya direspon, karena pelayanan juga, selain penegakan hukum jangan takut, justru kami menilai kalau tidak mau melakukan gelar perkara khusus, penyidik ini takut terbongkar alat buktinya ada atau tidak," kata pengacara asal Kabupaten Indramayu ini.

Dalam pasal 33 huruf c, disebutkan bahwa gelar perkara khusus dilakukan untuk menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

"Di pasal 33 huruf c dikatakan bahwa, gelar perkara khusus ini dilakukan untuk menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, semua tahu kasus Vina dan Eky ini termasuk penangkapan Pegi, menjadi perhatian masyarakat, paham tidak Pak Kadiv Humas Polri, yang mengatakan sudah cukup bukti," ujarnya.

Sumber: (TribunJabar.id) (Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Besok Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Bilang Tak Sederhana dan Butuh Waktu Semingguan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini