News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Bakal Usut Dugaan Pidana di Kasus Peretasan Pusat Data Nasional Kominfo

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus dugaan peretasan pada Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Gandeng instansi dan lembaga lain, Polri bakal melakukan pengusutan terkait dugaan pidana atas kasus pertapaan terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bakal melakukan pengusutan terkait dugaan pidana atas kasus peretasan terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan hal itu dilakukan dengan berkerja sama bersama instansi dan lembaga terkait.

"Ya tentu saja Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi," kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Sandi mengatakan saat ini pihaknya juga tengah berupaya melakukan mitigasi dini untuk mengantisipasi hal-hal serupa terjadi.

"Mudah-mudahan mohon doanya, semuanya bisa kita tuntaskan, semua yang terjadi ini bisa kita mitigasi dan kita antisipasi berikutnya tidak terjadi kembali," ucapnya.

"Kita akan bekerja sama terus dengan stakeholder terkait baik itu dari Kominfo, BSSN maupun yang lainnya," sambungnya.

Untuk informasi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan error-nya Pusat Data Nasional (PDN) Sementara, pada Kamis 20 Juni 2024 lalu disebabkan adanya serangan ransomware.

Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan, hal ini diketahui setelah pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Perlu kami ketahui, kami sampaikan insiden Pusat Data Sementara ini adalah serangan siber dalam bentuk ransomware dengan nama Brain Cipher ransomware," ungkap Hinsa di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (24/6/2024).

"Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0. Jadi memang ransomware ini kan dikembangkan terus. Jadi ini adalah yang terbaru yang setelah kita lihat dari sampel yang sudah dilakukan sementara oleh forensik dari BSSN," sambungnya.

Baca juga: BSSN: Ransomware Masih Jadi Ancaman Sektor Keuangan di Tahun 2023

Sementara itu, Direktur Network dan IT Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko mengungkap peretas yang menyandera data meminta tebusan 8 juta dolar AS atau setara Rp131 miliar ke pengelola data Telkomsigma.

"Mereka meminta tebusan 8 juta dolar AS," kata Herlan seperti disiarkan langsung Youtube Kominfo TV.

Selain itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa ransomware ini merupakan varian baru yang bermutasi.

Saat ini hal yang masih dilakukan adalah proses investigasi digital forensik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini