Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan adanya pengubahan rangka beton Tol MBZ menjadi baja.
Pengakuan Herry terungkap setelah dicecar Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada Herry dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"Tadi saudara katakan bahwasanya desain awalnya itu dalah beton. Waktu pelelangan dilakukan, masih beton enggak desainnya?" tanya Fahzal.
"Pada saat pelelangan yang digunakan adalah yang baja, Yang Mulia," jawab Herry.
Terkait penggunaan material baja sebagai rangka Tol MBZ, menurut Herry sempat dibahas dalam rapat antara Menteri PUPR dan Menteri BUMN pada Juni 2016.
Rapat itu diakui Herry juga dihadiri dirinya yang saat itu menjabat Kepala BPJT.
Baca juga: Saksi Ungkap Menteri PUPR Setujui Rangka Beton Tol MBZ Diganti Baja, Biaya Konstruksi Rp 9,3 Triliun
"Dalam rapat di pertengahan Juni 2016 di Kementerian BUMN itu yang dibahas apa pak?" tanya penasihat hukum terdakwa Toni Sihite kepada Herry.
"Tentang penggunaan baja tadi pak," jawab Herry.
"Dari beton?" tanya penasihat hukum.
"Ya," jawab Herry.
Baca juga: Ahli: Tak Ada Pelanggaran dalam Perubahan Material Apalagi Kerugian Negara di Perkara Tol MBZ
Selain rapat antara dua kementerian, soal pengubahan material beton menjadi baja juga dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Kerja.
Hasil Ratas tersebut merekomendasikan agar pembangunan Tol MBZ turut membantu produk dalam negeri.
"Apakah atas dasar pertemuan di kementerian BUMN kemudian Menteri PUPR memberitahukan kepada bapak, BPJT bahwa supaya tadinya girder dari beton menjadi baja? Apa itu karena tindak lanjut pertemuan di Kementerian BUMN sehingga bapak diberi tahu oleh Pak Basuki?" tanya penasihat hukum.
"Lebih ke yang Ratas tadi bapak ya, rapat terbatas tadi yang kami sampaikan untuk menggunakan produk dalam negeri dan membantu industri baja nasional," jawab Herry.
Produk dalam negeri yang dimaksud, yakni baja dari perusahaan negara PT Krakatau Steel.
Saat itu kondisi Krakatau Steel disebut Herry sedang butuh dukungan untuk menggenjot produksi bajanya.
"Dalam pembicaraan waktu itu termasuk untuk membantu PT Krakatau Steel," katanya.
Herry diketahui menjadi saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Selasa (25/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.