News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kepala Daerah Ikut Main Judi Online, Polisi Diminta Usut, DPR Minta PPATK Buka Datanya

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka terkait kasus Judi Online dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024). Ditengarai ada anggota DPR dan kepala daerah ikut main judi online.

DPR akan menyerahkan laporan dari PPATK itu kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Judi online tidak hanya jadi candu bagi rakyat biasa.

Jika sebelumnya disebut-sebut ada Anggota DPR main judi online.

Maka kini giliran kepala daerah ternyata ada juga yang main judi online.

Ketua Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan berdasarkan laporan yang dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terungkap ada nama-nama kepala daerah yang bermain judi online.

DPR akan menyerahkan laporan dari PPATK itu kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Jadi ini kawan-kawan diduga terlibat transaksi tidak wajar dalam pemilu itu banyak, ya, toh. Ada legislatif, ada eksekutif daerah, ada legislatif pusat, kan gitu. Diduga. Itu belom. Kalau laporannya itu nanti kalau sudah laporan hasil pemeriksaan, diserahkan kepada DPR, diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, begitu," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Ya termasuk ada staf-staf kan gitu lho, staf sekretariat juga, gitu. Namanya juga laporan transaksi uang yang dianggap kurang wajar di rekening, itu tok. Bahwa ada di antara caleg-caleg yang melakukan transaksi diduga transaksi tidak wajar, termasuk juga para kepala daerah. Namanya ada? Ada itu loh di PPATK ada," sambungnya.

Bambang Pacul mengatakan bahwa PPATK yang menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk diserahkan kepada komisinya.

"Yang nantinya setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua MKD Minta PPATK Segera Serahkan Data Anggota Dewan Terlibat Judi Online

Ia menambahkan nantinya anggota-anggota DPR yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati, (misalnya) menyangkut nama Bambang Pacul yang melakukan transaksi di dalam laporan pemeriksaannya Bambang Pacul diduga melakukan transaksi tidak wajar. Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD," ujarnya.

1.000 Anggota Dewan

Sebelumnya diberitakan, PPATK mengungkap temuan adanya sekitar 1.000 anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia diduga bermain judi online.

Hal itu dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," sambung Ivan.

Dari jumlah tersebut, PPATK mencatat ada lebih dari 63 transaksi yang dilakukan yakni mencapai Rp25 miliar.

"Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," kata Kepala PPATK.

Setelah temuan itu, PPAT menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menindak lanjuti temuan tersebut.

"Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," kata Ivan.

Habiburokhman Desak MKD Panggil PPATK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar pimpinan MKD memanggil PPATK untuk meminta data anggota dewan yang terlibat judi online.

"Saya sebagai anggota MKD, saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut."

"Terkhusus data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online," kata Habiburokhman usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Habiburokhman kemudian menjelaskan ancaman sanksi jika ada anggota dewan terbukti terlibat permainan judi online.

Sanksi kode etik, kata Habiburokhman pasti akan diberikan karena sudah ada peraturan yang mengatur bahwa anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian.

"Kalau di pedoman tata beracara sanksinya itu macam-macam. Kalau kode etik itu kan jelas pasal 3 ayat 2 anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian, itu di kode etik," ujar legislator Partai Gerindra itu.

"Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini