News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pengurus PWI Pusat Mundur, Salaman Hendry Bangun dan Sasongko Tedjo Akhiri Persoalan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo di forum Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat di kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6/2024) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun mencapai kata sepakat dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo.

Mereka menemukan jalan keluar atas persoalan internal yang melanda tubuh PWI Pusat dalam lima bulan terakhir.

Tiga pengurus harian yang didesak berhenti Dewan Kehormatan PWI, akhirnya mengundurkan diri.

Selain itu, dana miliaran rupiah pun telah dikembalikan sebagian.

Sisanya dalam proses pengembalian kepada kas organisasi.

Kesepakatan dicapai dalam pertemaun tiga jam, Kamis (27/6/2024).

Pagi hingga siang, puluhan orang menghadiri Rapat Pleno Diperluas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Timbulkan Kecurigaan Publik, PWI Minta Pemerintah Transparan Soal Program Tapera

Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.

"Kami Pengurus Harian PWI Pusat berbesar hati melihat masa depan, dengan menerima dan melaksanakan Rekomendasi Dewan Kehormatan," ujar Hendry Ch Bangun.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan tersebut menunjukkan berita-berita negatif yang merugikan Pengurus Harian PWI Pusat tidak benar.

"Komunikasi saya dan pak Sasongko terjalin baik. Kami sudah bertemu tiga kali untuk membicarakan penyelesaian dan melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan. Jadi, tidak benar kalau dikatakan Pengurus Harian PWI Pusat berkonflik dengan Dewan Kehormatan," ujar Hendry Bangun.

Dihubungi melalui saluran telepon, Sasongko Tejdo membenarkan telah mengikuti Rapat Pleno Diperluas.

Baca juga: Polemik Revisi UU Penyiaran: PWI Pusat Cerita Suasana Kebatinan DPR Tentang Kemerdekaan Pers

“Intinya, setelah sanksi dan keputusan Dewan Kehormatan dilaksanakan Pengurus Harian, maka kami anggap persoalan selesai,” ujar Sasongko kepada Tribunnews, Kamis malam.

“Jadi salaman tadi, bahwa Pengurus Harian, dalam hal ini Ketua Umum sudah menjalankan sanksi dan keputusan Dewan Kehormatan (DK),” ujar Sasongko.

Rapat ini membahas jalan keluar persoalan internal PWI Pusat terkait adanya dugaan ketidaktepatan penggunaan uang Rp 1,7 miliar bantuan pemeraintah melalui Forum Humas Badan Usaha Milik Negara. Kasus ini terjadi sejak lima bulan silam.

Susana Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat di kantor PWI, Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6/2024) siang.

Rapat pleno pengurus PWI Pusat hanya dihadiri pengurus harian PWI Pusat.

Sedangkan rapat Kamis ini, turut dihadiri Dewan Kehormatan PWI dan Dewan Pakar PWI.

Kali ini, tampak Ketua Dewan Kehormatan Sasangko Tedjo, Ketua Dewan Pakar PWI Agus Sudibyo, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, dan puluhan pengurus lainnya.

Suara riuh tepuk tangan puluhan peserta terdengar di ujung Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat, saat Hendry Ch Bangun berjabat tangan dengan Sasongko Tejdo.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

DK PWI telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap empat orang pengurus harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Pusat Syarif Hidayatullah.

DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Dana tersebut dikaitkan dengan insentif atau fee imbal balik pencarian dana sponsor.

Dana ini bagian dari kerja sama PWI dengan dengan Forum Humas Badan Usaha Milik Negara, senilai Rp 5 miliar.

Menurut Sasongko, PWI telah menerima pengembalian uang senilai Rp 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).

Sisanya, senilai Rp 691,2 juta dalam proses pengembalian secara bertahap.

Dana yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi.

Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

Mengenai dugaan penyelewengan dana, Sasongko mengatakan, DK tidak melakukan penyelidikan aliran dana.

Dengan demikian, tidak dapat menyimpulkan apakah persoalan ini korupsi atau tidak.

“DK tidak dalam kompetensi menyelidiki ada unsur korpusi atau tidak. Yang kami lakukan adalah pemeriksaan apakan pelanggaran Peraturan Dasar atau Peraturan Rumah Tangga PWI, atau kode etik dan perilaku. Kami sudah memberikan sanksi serta rekomendasi. Dan semua sudah dilakukan Ketua Umum. Kalau mengenai korupsi, itu ranah penyidikan tindak pidana, bukan DK,” ucap Sasongko.

Pengurus Undur Diri

Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat juga menerima pengunduran diri empat orang pengurus.

Mereka adalah Iskandar Zulkarnaen, mundur dari anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sejak Desember 2023.

Kemudian tiga orang pengurus harian mundur dari jabatan masing-masing, yakni Sekjen PWI Pusat Sayyid Iskandar, Direktur UMKM PWI Pusat Syarif Hidayat, dan Mohammad Ihsan selaku Wakil Bendahara Umum.

“Berdasarkan kondisi obyektif itu maka Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera PWI Pusat 5 bulan terakhir,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo.

Menurutnya, mundurnya tiga orang pengurus PWI Pusat memang menjadi desakan DK.

“DK meminta 3 orang pengurus diberhentikan atau dikeluarkan dari kepengurusan PWI. Rupanya, daripada diberhentikan, mereka memilih mengundurkan diri. Tapi substansinya sama,” kata Sasongko.

Saat kemelut ini belum selesai, Dewan Penasihat PWI pun mengirim surat kepada Ketua Umum PWI.

Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.

Surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut.

Ketua Dewan Pakar PWI Agus Sudibyo bersyukur karena dengan sikap dewasa, jiwa besar Pengurus Harian Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan bisa bersepakat mengakhiri persoalan internal sehingga bisa solid dalam menjawab tantangan masa depan.

Penasihat Hukum pengurus harian PWI yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat, Untung Kurnaidi juga membenarkan adanya rapat digelar di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta.

Menurut Untung, Rapat Pleno Diperluas menghasilkan keputusan mengesahkan pengunduran diri empat pengurus PWI Pusat.
Kemudian, memberikan mandat penuh kepada ketua umum untuk melakukan perubahan atau reshuffle pengurus pusat PWI.

Serta menolak Keputusan DK tentang sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah.

Menurut Untung, tidak ada penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari kerja sama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara Forum Forum BUMN dan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia nomor S-006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan nomor 149-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Pengurus Pusat PWI telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi yang baik dan menggunakan mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Insentif Event PWI Pusat untuk Tim marketing dan Panitia terkait kerja sama sponsorship dalam penyelenggaraan UKW. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini