Dia mengatakan perlu adanya sanksi pidana bagi anggota dewan yang terbukti melakukan tindakan haram tersebut.
"Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain," ujarnya di raker tersebut.
Senada, peneliti senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karius juga mendukung adanya sanksi pidana bagi anggota dewan yang terbukti terlibat judi online.
Kendati demikian, Lucius mengaku pesimis terkait penindakan secara pidana terhadap anggota dewan karena Polri selaku penegak hukum pun turut terlibat dalam judi online.
"Betul (perlu adanya sanksi pidana bagi anggota dewan). Kalaupun agak sulit bicara judi online ketika semua lembaga terlibat judi online ini."
"Ya ini ibarat jeruk makan jeruk ini, tidak tahu siapa yang paling bersih untuk mengadili yang lain," katanya di Sapa Indonesia Malam di Kompas TV dikutip pada Kamis (27/6/2024).
Lucius pun turut mencurigai adanya anggota dewan yang tidak hanya sebagai pemain tetapi bandar judi online.
Baca juga: DPR Minta PPATK Bongkar Eksekutif dan Yudikatif yang Main Judi Online
Kecurigaan itu dilandasi dari temuan PPATK di mana per anggota dewan melakukan transaksi sebesar Rp 25 miliar.
"Sebenarnya banyak yang ingin kita tahu seperti dari mana saja uang begitu besar yang digunakan anggota dewan untuk bermain judi online."
"Apakah (anggota) DPR ini adalah pemain judi saja atau mereka juga bandarnya? Saya curiga dengan dana sebesar itu, ada juga anggota yang juga merupakan bandar," tutur Lucius.
Dia pun berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) turut menyelidiki terkait dugaan adanya anggota dewan yang menjadi bandar judi online.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Judi Online