TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran untuk calon anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu dibentuk setelah Presiden Joko Widodo, berdasarkan usulan masyarakat pers menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Peraturan itu mengatur dibentuknya Komite untuk mengawal perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Dewan Pers telah membentuk Tim Seleksi untuk memilih anggota Komite.
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas bertugas menjembatani perjanjian bisnis saling menguntungkan antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital dalam rangka menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
"Merespon masukan masyarakat dan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada partisipasi masyarakat pers dan anggota masyarakat yang menaruh kepedulian pada keberlangsungan pers berkualitas, Tim Seleksi memutuskan memperpanjang pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas hingga Minggu 7 Juli 2024 pukul 24.00," kata Ketua Tim Seleksi Imam Wahyudi dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Pendaftaran Anggota Komite Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Diperpanjang
Informasi mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi anggota Komite dapat dilihat pada laman https://timsel.dewanpers.or.id/
Bila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Komite melalui Chat pada nomor Whatsapp 085809203451. (*)