TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pebalap sekaligus pengusaha properti Zahir Ali tahu banyak ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya.
Hal itu menjadi alasan penyidik KPK memeriksa Zahir Ali sebagai saksi perkara korupsi ini pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu.
"Jadi, orang yang dipanggil ke sini pasti lah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi seperti apa," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Dikatakan Asep, seseorang dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi lantaran diduga mengetahui, mendengar, dan mengelami peristiwa tindak pidana korupsi.
"Jadi, dipanggil dia tersebut ya karena alasan-alasan yang dimaksud," katanya.
Asep mengatakan kasus korupsi lahan di Rorotan, Jakut ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan penghitungan sementara totalnya Rp400 miliar.
“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp400 miliar,” ungkap Asep.
Modusnya disinyalir makelar memainkan harga dalam pembelian lahan di Rorotan, akhirnya terjadi perbedaan harga.
Akibat permainan tersebut, maka timbul kerugian keuangan negara.
“Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari si, yang diberikan si pembeli kepada si makelar, dengan harga awal. Jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal,” terang Asep.
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Lahan di Rorotan, 10 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap Zahir Ali dicecar penyidik KPK terkait jabatan dan tugas pokoknya di perusahaan properti miliknya.
KPK menduga Zahir Ali dan perusahaannya itu memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Namun, Tessa tidak menyebut nama perusahaan tersebut.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan atau tupoksi di perusahaan yang bersangkutan," jelas Tessa dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Tidak hanya itu, KPK juga telah mencegah Zahir Ali dan sembilan orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.
Sebanyak sembilan orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni karyawan swasta berinisial MA dan NK, seorang pengusaha berinisial FA, manajer PT CIP dan PT KI, berinisial DBA dan PS, seorang notaris berinisial JBT, seorang advokat berinisial SSG, dan dua orang wiraswasta berinisial LS dan M.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang.