TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan kedua Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan digelar hari ini, Senin (1/7/2024), setelah sebelumnya sempat tertunda pada Senin (24/6/2024) lalu.
Adapun, sidang praperadilan pada Senin tertunda karena alasan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.
Sehingga, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga hari ini, Senin.
Pihak Pegi pada saat itu juga mengaku kecewa dengan Polda Jabar karena mangkir dari persidangan.
Apabila Polda Jabar tidak hadir lagi dalam persidangan hari ini, sidang praperadilan Pegi dipastikan tetap dilanjutkan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memastikan tak akan menunda sidang Pegi lagi.
Diketahui, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum, serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.
Dari informasi yang diterima, sidang Pegi itu rencananya akan dihadiri juga oleh keluarga pemohon, seperti ibunda Pegi yakni Kartini dan kedua adik perempuannya bernama Lusiana dan Ameliana.
Berikut fakta-fakta jelang sidang praperadilan kedua Pegi.
Kuasa Hukum Pegi Siapkan Bukti Kesalahan Persona
Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang praperadilan kliennya itu.
Sugianti mengaku, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.
Baca juga: Jelang Praperadilan Pegi Besok 1 Juli 2024, Pengacara: Polda Tak Hadir Juga Tidak Apa-apa
"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar, kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Sugianti, ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) juga berbeda dari Pegi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Tak hanya itu, bahkan alamat rumahnya juga berbeda.
Atas dasar tersebut, Sugianti meyakini Pegi adalah korban salah tangkap.
"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda. Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Hadirkan Sejumlah Saksi
Selain itu, Sugianti juga mengatakan, pihaknya akan meghadirkan saksi-saksi untuk memastikan saat penggeledahan pada 2016 silam tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.
"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."
"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.
Dalam sidang praperadilan ini, Sugianti menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," tambah Sugianti.
Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli Kehadiran Polda Jabar
Sebelumnya, pihak Pegi mengaku sempat kecewa karena Polda Jabar mangkir di persidangan.
Namun, kini, Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendi mengaku sudah tidak peduli jika Polda Jabar tidak hadir lagi dalam sidang praperdilan hari ini.
Sebab, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."
"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Muchtar mengatakan, jika Polda Jabar tak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan dan dapat mempermudah timnya selaku pemohon dalam gugatan ini.
Sehingga, menurut Muchtar, kemungkinan besar gugatan praperadilan Pegi ini dapat dikabulkan oleh hakim.
Lantaran, Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan, sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Hentikan Penyidikan
Sugianti meminta kepada Polda Jabar untuk mennghentikan penyidikan terhadap Pegi dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidkan (SP3) tepat pada 1 Juli hari ini, saat sidang praperadilan Pegi kedua.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya, Jumat (28/6/2024).
Apabila Polda Jabar mengeluarkan SP3, hal tersebut bakal menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum pun berharap, setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Pegi Bisa Bebas dari Kasus Vina jika Menang Gugatan Praperadilan
Muchtar menyebutkan, Pegi bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, jika nantinya menang dalam gugatan praperadilan.
Berkas perkara Pegi juga yang telah dilimpahkan oleh Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga akan gugur.
"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur."
"Selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Namun, jika Pegi kalah di sidang praperadilan ini, maka ia akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.
Kuasa Hukum Pegi Tuntut Iptu Rudiana karena Diduga Tak Buka Rekaman CCTV pada 2016 Silam
Tim kuasa hukum Pegi berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eky, terkait dugaan sengaja tidak membuka rekaman CCTV dari peristiwa 2016 silam tersebut.
Sebab, menurut tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.
"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasihat hukum. Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Toni, saat diwawancarai media, Minggu (30/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Apabila Iptu Rudiana sudah mengetahui isi rekaman CCTV, tapi tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.
Toni menyatakan, tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa," jelas dia.
Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id denganjudul Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli Kehadiran Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Sidang Tetap Berlanjut
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Eki Yulianto)