News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pengacara ke Polda Jabar: Kalau 2 Alat Bukti Tidak Sah, Bebaskan Pegi Setiawan!

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Pengacara Pegi Setiawan meminta Polda Jabar membebaskan kliennya jika tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang sah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara, Insank Nasruddin meminta agar Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan jika tidak mampu memperlihatkan dua alat bukti yang sah ketika menetapkan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Awalnya, Nasruddin mengungkapkan bahwa penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka oleh Polda Jabar adalah salah sasaran.

"Yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Kemudian, Nasruddin juga menyebut Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang sah di mana menjadi syarat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Namun, jika memang Polda Jabar memiliki dua alat bukti yang sah tersebut, maka perlu diuji lagi dalam sidang praperadilan ini.

"Lalu apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti itu sah atau tidak, kira-kira seperti itu," ujarnya.

Nasruddin menjelaskan bahwa tujuan dalam sidang praperadilan ini adalah pemeriksaan formil dan salah satunya adalah terkait keabsahan dua alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap seorang yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga, jika Polda Jabar tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang relevan dan sah, maka Nasruddin meminta kliennya dibebaskan.

"Kalau tidak sah (dua alat bukti), maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan!" tegas Nasruddin.

Baca juga: Bisikan Sang Ibu ke Pegi Setiawan Sebelum Sidang Praperadilan Buat Pegi Tenang 

Kendati demikian, Nasruddin mengungkapkan pihaknya belum mengetahui dua alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.

Namun, dia menilai penetapan tersangka terhadap Pegi tidak dilandasi bukti seperti saksi.

"Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya logika hukum saya menekankan 'kira-kira tidak ada saksi dalam perkara ini dari termohon (Polda Jabar)'," tuturnya.

Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong

Sebelumnya, dalam persidangan praperadilan, Nasruddin mengungkapkan kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, di Cirebon, Jawa Barat.

Mulanya, Nasruddin menyebut Polda Jabar terkesan buru-buru dalam menentukan Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong.

Hal itu, katanya, terlihat dari deretan surat yang diterbitkan Polda Jabar dari terkait penyidikan hingga penahanan terhadap Pegi Setiawan.

Namun, Nasruddin menilai seluruh surat yang menyangkut Pegi Setiawan adalah keliru dan salah sasaran lantaran kliennya bukanlah Pegi alias Perong.

"Bahwa ironisnya, seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran."

"Sebab sejak tahun 2016 atau delapan tahun lalu dengan bersandar dari rilis termohon sendiri dan putusan MA Nomor 10/35/K/Pid/2017 yang termasuk DPO adalah Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan karena mereka berbeda dari usia, alamat, atau ciri-ciri lain dari pemohon," katanya.

Nasruddin pun menjelaskan beberapa perbedaan antara Pegi alias Perong dan Pegi Setiawan.

Di antaranya seperti kliennya yang tidak pernah menggunakan nama alias dalam kesehariannya.

Hal itu, kata Nasruddin, dibuktikan dari orang dekat Pegi Setiawan yang tidak mengetahui nama alias dari kliennya tersebut.

Kemudian, Nasruddin juga mengungkapkan, berdasarkan rilis DPO yang diumumkan Polda Jabar, Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada 2016 dan kini berumur 30 tahun.

Namun, dia menyebut Pegi Setiawan berumur 20 tahun pada 2016 dan berusia 28 tahun saat ini.

"Lalu pada tahun 2016, (Pegi Setiawan) berusia 20 tahun dan pada tahun 2024 berusia 28 tahun, berambut lurus, dan bertempat tinggal di Dusun I Blok Simaja, RT 04 RW02, Desa Kepompongan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Cirebon," kata Nasruddin.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Bukanlah Pegi Perong: Polda Jabar Keliru dan Salah Sasaran

Nasruddin juga menyebut, saat kejadian pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tengah berada di Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan.

Dia pun menegaskan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Pegi Setiawan adalah tindakan semena-mena dari Polda Jabar.

Selain itu, Nasruddin juga menganggap Polda Jabar telah melakukan fitnah kepada Pegi Setiawan.

"Kiranya tidak berlebihan, pemohon untuk mengajak Yang Mulia Hakim cukup untuk membayangkan saja kira-kira betapa pedihnya rasa dan perasaan yang dialami pemohon dan keluarganya saat ini yang dituduh termohon melakukan tindakan tercela membunuh dan memperkosa," ujarnya.

Dengan deretan dalil di atas, Nasruddin meminta agar hakim tunggal, Eman Sulaeman membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.

"Oleh karena cukup beralasan Yang Mulia Hakim, membatalkan penetapan tersangka pemohon dengan seluruh surat yang berkaitan dan sepatutnya pemohon dibebaskan dari tahanan Polda Jabar serta memulihkan harkat dan martabat pemohon," tuturnya.

Bidkum Polda Jabar Jawab Gugatan Pegi Besok, Putusan Senin Pekan Depan

Suasana sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan tidak dihadiri termohon dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Di sisi lain, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar mengatakan bahwa jawaban terkait gugatan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan bakal disampaikan besok, Selasa (2/7/2024).

"Telah kita sepakati, Bidkum bakal mengajukan jawaban besok, Yang Mulia," kata salah satu anggota Bidkum Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Hakim tunggal, Eman Sulaeman pun menyanggupi permintaan Bidkum Polda Jabar dan jawaban menanggapi gugatan dari pihak Pegi akan digelar besok pukul 09.00 WIB.

Selain itu, hakim juga mengumumkan bahwa pembacaan replik dari pihak Pegi Setiawan akan digelar besok juga pada pukul 13.00 WIB.

Lalu, untuk pembacaan duplik akan digelar setelah shalat Ashar.

"Untuk jawaban (dari Bidkum terkait gugatan Pegi) jam 09.00 WIB. Untuk replik, jam 1 (siang), untuk duplik setelah Ashar," kata hakim.

Hakim Elman juga meminta agar kuasa hukum Pegi turut menyiapkan pembuktian terkait gugatannya pada Rabu (3/7/2024).

Hakim pun meminta agar kuasa hukum turut menghadirkan saksi dan saksi ahli untuk pembuktian.

Kuasa hukum Pegi, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan ada sekitar 10 saksi ahli yang akan dihadirkan.

"(Saksi) Ahli ada berapa?" tanya hakim.

"Kalau ahli ada 10, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Pegi.

"Itu Rabu ya tanggal 3," kata hakim.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Langgar UU dan Perkap Polri

Selanjutnya, hakim mengumumkan bahwa pembuktian dari termohon yaitu Polda Jabar digelar pada Kamis (4/7/2024).

Adapun pembuktian itu dilakukan dengan menghadirkan surat dan ahli.

Lalu, untuk kesimpulan pembuktian akan digelar pada Jumat (5/7/2024) dan putusan terkait penetapan tersangka terhadap Pegi akan digelar pada Senin (8/7/2024).

"Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu dan Minggu agar bisa menyusun putusan," kata hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini