TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra kritik pemerintah yang dinilai lalai urusi data publik.
Diketahui Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalami peretasan sejak Kamis, 20 Juni 2024.
"Menurut kami harus ada yang bertanggung jawab secara hukum atas peretasan pusat data nasional," kata Ardi kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (30/6/2024) sore.
Ia menegaskan kelalaian itu sudah nyata. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Kemenkominfo dan BSSN. Data publik ternyata tidak ada data salinannya.
Kata Ardi meski PDN itu bersifat sementara. Tetapi data masyarakat sudah ada yang tersimpan.
"Itulah yang berpotensi dijual atau jatuh di tangan yang tidak bertanggung jawab," kata Ardi.
"Ini tentunya sangat berbahaya karena pemerintah tak serius mengurusi data publik. Bahkan potensi kerugian akibat kelalaian ini sangat besar," lanjutnya.
Baca juga: Roy Suryo: Serangan Siber PDN Imbas dari Proyek Kejar Target Agustus Harus Rampung
Atas hal itu ia menilai harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Menurut kami secara hukum harus ada yang bertanggung jawab," tegasnya.