News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Polda Jabar Yakin Tak Salah Tangkap, Ungkap Perilaku Menyimpang Pegi Selain Terlibat Kasus Vina

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan disebut memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Polda Jawa Barat (Kabar) dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).

Kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, kesimpulan itu didasarkan pada tes psikologi forensik yang telah dijalani Pegi beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, kubu Polda Jabar mengungkap hasil tes psikologi forensik terhadap Pegi.

Ia mengatakan, Pegi memiliki tato berbentuk bintang pada lengan sebelah kanan.

"Penampilan Pegi Setiawan terlihat lusuh, kurang merawat diri dan tampak lelah. Proporsi tubuh kurus dan di bagian lengan sebelah kanan terdapat tato berbentuk bintang disertai bekas luka berupa jaringan parut atau keloid di pinggir tatonya," ucap kuasa hukum Polda Jabar, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa.

Menurutnya, Pegi kerap menunjukkan gestur tak biasa saat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar.

Pegi juga dianggap kerap terlihat gelisah saat ditanya soal pembunuhan Vina dan Eky.

"Selama pemeriksaan Pegi kerap memegang dan menggaruk tangan, serta menggaruk kepala setiap merespons pertanyaan. Kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan terlihat gelisah," ujarnya.

"Dalam komunikasi Pegi memerlukan waktu untuk merespons pertanyaan yang disampaikan pemeriksa. Ia juga sering menjawab tidak tahu, terlihat kebingungan, dan menyampaikan informasi dengan kalimat singkat dan terbata-bata."

"Dalam berbicara suara terdengar lirih dan temponya lambat, saat menjawab pertanyaan Pegi sering melihat ke arah lain," imbuhnya.

Baca juga: 14 Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Pegi dari Polda Jabar: Sulit Ungkap Informasi, Tak Konsisten

Hasil tes psikologi forensik menunjukkan bahwa Pegi tidak mengalami disorientasi waktu, tempat, dan ruang.

Pihak Polda Jabar juga menyebut, Pegi kerap mengubah keterangan di hadapan penyidik.

Karena itu, Polda Jabar menilai Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

"Dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan pertanyaan yang sama," jelasnya.

Selain itu, Polda Jabar juga mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Pegi.

Pegi disebut juga menggunakan obat-obatan terlarang hingga sempat berurusan dengan Polsek Gunung Sari Cirebon.

"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki SIM, memakai sepeda motor yang memiliki surat-surat kelengkapan yang lengkap, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelasnya.

"Serta pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon, kemudian berdasarkan hasil psikologi forensik memiliki indikasi melakukan tindakan pidana seperti perkara yang dipersangkakan."

Baca juga: Polda Jabar Ngotot Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai, Tegaskan Ada Surat Perintah

Pengacara Pegi Tantang Polda Jabar

Pengacara Pegi, Insank Naruddin meminta agar Polda Jabar membebaskan kliennya jika tidak mampu menunjukkan dua alat bukti yang sah ketika menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Nasruddin menilai, penetapan Pegi adalah korban salah sasaran Polda Jabar.

"Yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Kemudian, Nasruddin juga menyebut Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Jika Polda Jabar tidak mampu menunjukkan dua alat bukti, Nasruddin meminta Pegi dibebaskan.

"Kalau tidak sah (dua alat bukti), maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan!" tegas Nasruddin.

"Kalau seandainya saksi tidak ada, maka rasa-rasanya logika hukum saya menekankan 'kira-kira tidak ada saksi dalam perkara ini dari termohon (Polda Jabar)'," tuturnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohannes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini