News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Founder Sriwijaya Air dan Eks Kadis Babel Tak Kunjung Ditahan di Kasus Korupsi Timah, Bakal Dicekal?

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah, yakni founder Sriwijaya Air Hendry Lie (kiri) dan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Rusbani (BN) yang tak kunjung ditahan pihak Kejaksaan Agung meski telah berstatus sebagai tersangka sejak 26 April 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah, founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) serta mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Rusbani (BN) memiliki nasib berbeda dibandingkan tersangka lain.

Lazimnya para tersangka yang terjerat perkara di Kejaksaan Agung langsung ditahan, namun tidak demikian untuk kedua orang itu.

Padahal, status tersangka keduanya telah diumumkan 26 April 2024 lalu.

"HL dan BN belum ditahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui sambungan telpon, Rabu (3/7/2024).

Sejauh ini, tim penyidik menurut Harli masih menjadikan kondisi Hendry Lie dan Rusbani sebagai pertimbangan.

Keduanya sejak hari penetapan tersangka hingga kini disebut-sebut masih dalam keadaan sakit.

"Pertimbangannya masih sakit," kata Harli.

Baca juga: Ketua KPU Simpan CAT di Apartemen Satu Bulan saat Datang dari Belanda Tagih Janji Dinikahi

Terkait penahanan, dijelaskan Harli merupakan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penyidik.

Berdasarkan Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat pertimbangan obyektif dan subyekif terkait penahanan.

Di antara pertimbangan itu, terdapat kondisi sakit, tidak mempersulit persidangan, dan dianggap tidak mempengaruhi alat bukti.

"Jadi ada subyektifitasnya aparat penegak hukum dalam kewenangan itu. Nah berkaitan ini, dengan kondisi-kondisi tertentu yang menurut penyidik, ya kepada yang bersangkutan belum diberi penahanan," ujarnya.

Meski demikian, terdapat upaya-upaya preventif, seperti cegah bepergian ke luar negeri.

Menurut Harli, terkait pencegahan itu, tim penyidik sudah khatam betul soal prosedurnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini