Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah, founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) serta mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Rusbani (BN) memiliki nasib berbeda dibandingkan tersangka lain.
Lazimnya para tersangka yang terjerat perkara di Kejaksaan Agung langsung ditahan, namun tidak demikian untuk kedua orang itu.
Padahal, status tersangka keduanya telah diumumkan 26 April 2024 lalu.
"HL dan BN belum ditahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui sambungan telpon, Rabu (3/7/2024).
Sejauh ini, tim penyidik menurut Harli masih menjadikan kondisi Hendry Lie dan Rusbani sebagai pertimbangan.
Keduanya sejak hari penetapan tersangka hingga kini disebut-sebut masih dalam keadaan sakit.
"Pertimbangannya masih sakit," kata Harli.
Baca juga: Ketua KPU Simpan CAT di Apartemen Satu Bulan saat Datang dari Belanda Tagih Janji Dinikahi
Terkait penahanan, dijelaskan Harli merupakan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penyidik.
Berdasarkan Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat pertimbangan obyektif dan subyekif terkait penahanan.
Di antara pertimbangan itu, terdapat kondisi sakit, tidak mempersulit persidangan, dan dianggap tidak mempengaruhi alat bukti.
"Jadi ada subyektifitasnya aparat penegak hukum dalam kewenangan itu. Nah berkaitan ini, dengan kondisi-kondisi tertentu yang menurut penyidik, ya kepada yang bersangkutan belum diberi penahanan," ujarnya.
Meski demikian, terdapat upaya-upaya preventif, seperti cegah bepergian ke luar negeri.
Menurut Harli, terkait pencegahan itu, tim penyidik sudah khatam betul soal prosedurnya.