News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

LIVE Pegi Akan Terima Ganti Rugi jika Polda Jabar Salah Tangkap hingga Ketua RT Akhirnya Keluar

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky Cirebon meyakini bahwa kliennya  merupakan korban salah tangkap.

Jika dugaan tersebut terbukti dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar.

Hal itu tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini