TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky Cirebon meyakini bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap.
Jika dugaan tersebut terbukti dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar.
Hal itu tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.