News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tok! MKMK Nyatakan Anwar Usman Tak Melanggar Kode Etik terkait Pengajuan Ahli di PTUN Jakarta

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan surat putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman nomor 08/MKMK/L/05/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, hakim Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas pengajuan ahli dalam sidang perkara yang digugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan ini disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik nomor 08/MKMK/L/05/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Sidang untuk laporan yang melibatkan hakim terlapor Anwar Usman ini dihadiri langsung oleh pelapor, yakni advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," kata Palguna, membacakan amar putusan, Kamis ini.

Baca juga: Hasyim Asyari Ngaku Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Trubus: Jangan-jangan Hanya Skenario

Dalam kesimpulan, Majelis Kehormatan MK menegaskan, mereka berwenang memeriksa dan mengadili laporan a quo

Selain itu, Pelapor Zico juga dinilai memilki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan a quo.

"Tidak terdapat pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konsitusi, in casu prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Hakim Terlapor sebagaimana didalilkan oleh Pelapor," tegas Ketua MKMK.

Baca juga: BREAKING NEWS: Manut Putusan MA, KPU Buat Peraturan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

Selain itu, Majelis Kehormatan MK menyatakan, putusan ini tidak dapat menjadi bukti yang membenarkan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta.

"Putusan a quo bukan merupakan bukti (dan karena itu tidak dapat diajukan sebagai bukti) untuk membenarkan perbuatan Hakim Terapor menggugat Keputusan Mahkamah Konstusi Nomor 17 Tahun 2023 (yang didalamnya tersangkut pula Putusan Majelis Kehormatan Nomor 2/MKMK/L/2023) di PTUN Jakarta," ucap Palguna.

Sebagai informasi, perkara ini diputus langsung oleh jajaran MKMK, yakni I Dewa Gede Palguna selaku Ketua, serta dua Anggota, Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini