TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tebukti melakukan tindakan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang putusan etik DKPP, Hasyim memaksa PPLN berinisial CAT berhubungan badan saat bertugas di Amsterdam, Belanda pada Oktober 2023.
Hasyim juga berjanji akan menikahi korban, meski sudah terikat pernikahan yang sah.
DKPP lantas memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.