News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Video Pegi Setiawan akan Terima Ganti Rugi Capai Rp 100 Juta jika Menang Praperadilan

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Pegi tengah membela dirinya di sidang praperadilan, pada Senin (1/7/2024).

Pegi Setiawan disebut-sebut menjadi korban salah tangkap atas kasus kematian Vina Cirebon delapan tahun silam.

Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi secara materi jika Pegi terbukti tidak bersalah.

Hal itu tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini