Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Upaya paksa penahanan dilakukan apabila KPK sudah yakin atas pemenuhan unsur pasal yang ditetapkan.
Baca juga: Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara, Porsche dan Lexus Terancam Disita
"Maka kalau kita sudah yakin unsur-unsur pasalnya sudah dipenuhi. Kita akan segera melakukan upaya paksa (penahanan)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (5/7/2024).
Untuk diketahui, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana
- Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik
- Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Akibat perbuatan rasuah yang diduga dilakukan ketiganya, timbul kerugian keuangan negara mencapai Rp300 miliar.
Asep mengatakan, saat ini penghitungan kerugian negara sudah rampung.
"Kemenkes ini hasil auditnya sudah selesai," kata jenderal polisi bintang satu itu.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Baca juga: Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Dalami Peran Dahlan Iskan Saat Jabat Menteri BUMN
Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp 300 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.
Mereka yaitu:
- Budi Sylvana (PNS Kemenkes)
- Satrio Wibowo (Swasta)
- Ahmad Taufik (Swasta)
- A Isdar Yusuf (Advokat)
- Harmensyah (PNS BNPB)
Dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, mereka yaitu SLN selaku dokter serta dua orang swasta inisial ET dan AM.
Baca juga: Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Sita Robot Pembasmi Virus Covid-19 Senilai Rp 500 Juta
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan BNPB.
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mencari bukti atas perbuatan dari para tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik KPK juga sudah menyita sejumlah barang berasal dari rekanan para pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka, seperti robot pembasmi virus Covid-19.
"Penyitaan barang-barang dari rekan-rekan bisnis tersangka berupa Automatic Intelligent Disinfection Robot senilai Rp500 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Barang-barang lainnya yang disita KPK dari rekanan bisnis para tersangka yaitu, 10 Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp350 juta; 3 unit kendaraan roda empat (1 truk boks dan 2 mobil van); dan 1 unit kendaraan roda dua.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah menyita 6 rumah dan 2 unit apartemen milik 3 tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk ke-8 aset tersebut sebesar kurang lebih Rp 30 miliar.
Kemudian, penyidik KPK juga sudah menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp 1.540.200.000.