News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi dan Passing Grade Ujian Dinas Tingkat II PNS

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang salah satunya berisi perubahan aspek metode pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi PNS.

Kini, ujian dinas dan UPKP pegawai menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT).

Sehingga, ujian tersebut tidak harus dilaksanakan di kantor BKN Jakarta.

"BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” ujar Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kamis (4/7/2024).

Di bawah ini merupakan informasi terkait Ujian Dinas Tingkat II bagi PNS.

Ujian Dinas Tingkat II

Ada 4 tes yang wajib dikerjakan oleh PNS pada Ujian Dinas Tingkat II dengan jumlah soal sebanyak 130.

Nantinya, PNS akan diberi waktu 120 menit untuk mengerjakan Ujian Dinas Tingkat II.

Berikut adalah materi dan nilai ambang batas atau passing grade Ujian Dinas Tingkat II:

1. Tes Wawasan Kebangsaan

Passing grade: 100

Baca juga: BPK: BP Tapera Belum Balikin Rp567 M ke Pensiunan PNS

Materi:

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Sejarah Indonesia
  • Bahasa Indonesia

2. Tes Pengetahuan Umum

Passing grade: 90

Materi:

  • Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Peraturan Kepegawaian
  • Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
  • Kebijakan Publik
  • Pelayanan Publik
  • Literasi Digital

3. Tes Pengetahuan Manajerial

Passing grade: 35

Materi:

  • Manajemen

4. Tes Substansi Instansi

Passing grade: 40

Materi:

  • Renstra Instansi/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
  • SOTK

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini