TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang salah satunya berisi perubahan aspek metode pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi PNS.
Kini, ujian dinas dan UPKP pegawai menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT).
Sehingga, ujian tersebut tidak harus dilaksanakan di kantor BKN Jakarta.
"BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” ujar Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kamis (4/7/2024).
Di bawah ini merupakan informasi terkait Ujian Dinas Tingkat II bagi PNS.
Ujian Dinas Tingkat II
Ada 4 tes yang wajib dikerjakan oleh PNS pada Ujian Dinas Tingkat II dengan jumlah soal sebanyak 130.
Nantinya, PNS akan diberi waktu 120 menit untuk mengerjakan Ujian Dinas Tingkat II.
Berikut adalah materi dan nilai ambang batas atau passing grade Ujian Dinas Tingkat II:
1. Tes Wawasan Kebangsaan
Passing grade: 100
Baca juga: BPK: BP Tapera Belum Balikin Rp567 M ke Pensiunan PNS
Materi:
- Pancasila
- UUD 1945
- Sejarah Indonesia
- Bahasa Indonesia
2. Tes Pengetahuan Umum
Passing grade: 90
Materi:
- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Kepegawaian
- Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
- Kebijakan Publik
- Pelayanan Publik
- Literasi Digital
3. Tes Pengetahuan Manajerial
Passing grade: 35
Materi:
- Manajemen
4. Tes Substansi Instansi
Passing grade: 40
Materi:
- Renstra Instansi/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
- SOTK
(Tribunnews.com, Widya)