TRIBUNNEWS.COM - Kini, pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak harus dilaksanakan di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
Pasalnya, BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang salah satunya berisi perubahan aspek metode pelaksanaan ujian dinas dan UPKP bagi PNS.
Tertulis di SE tersebut, UPKP pegawai kini menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT).
"BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kamis (4/7/2024).
Di bawah ini merupakan informasi terkait Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
Ada 4 tes yang wajib dikerjakan oleh PNS pada Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan jumlah soal sebanyak 100.
Nantinya, PNS akan diberi waktu 90 menit untuk mengerjakan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
Berikut adalah materi soal Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat:
1. Tes Wawasan Kebangsaan
- Pancasila
Baca juga: Materi dan Passing Grade Ujian Dinas Tingkat II PNS
- UUD 1945
- Sejarah Indonesia
- Bahasa Indonesia
2. Tes Kompetensi Teknis
- Perkantoran
- Peraturan Kepegawaian
- Pelayanan Publik
- Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
- Kebijakan Publik
3. Tes Substansi Instansi
- Renstra Instansi/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
- SOTK
4. Tes Kompetensi Penunjang
- Bahasa Inggris
- Literasi Digital
(Tribunnews.com, Widya)