TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang salah satunya berisi perubahan aspek metode pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi PNS.
Kini, ujian dinas dan UPKP pegawai menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT).
“Jadi instansi tidak perlu repot harus melaksanakan ujian dinas dan UPKP di kantor BKN di Jakarta karena dapat memanfaatkan stasiun CAT Kantor Regional BKN dan UPT BKN yang terdekat dengan wilayah instansi."
"BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kamis (4/7/2024).
Di bawah ini merupakan informasi terkait Ujian Dinas Tingkat I.
Ujian Dinas Tingkat I
Ada 3 tes yang wajib dikerjakan oleh PNS pada Ujian Dinas Tingkat I dengan jumlah soal sebanyak 100.
Nantinya, PNS akan diberi waktu 90 menit untuk mengerjakan Ujian Dinas Tingkat I.
Berikut materi dan nilai ambang batas atau passing grade Ujian Dinas Tingkat I:
1. Tes Wawasan Kebangsaan
Passing grade: 100
Baca juga: PNS Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan
Materi:
- Pancasila
- UUD 1945
- Sejarah Indonesia
- Bahasa Indonesia
2. Tes Pengetahuan Umum
Passing grade: 75
Materi:
- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Kepegawaian
- Pelayanan Publik
- Perkantoran
- Literasi Digital
3. Tes Substansi Instansi
Passing grade: 35
Materi:
- Renstra Instansi/Sistem Perencaan Pembangunan Daerah
- SOTK
(Tribunnews.com, Widya)