News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Keluarga Vina Terus Pantau, Harap Keadilan

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raden Reza bersama keluarga Vina Cirebon saat di Polda Jabar, Bandung, Rabu (5/6/2024). - Sidang praperadilan Pegi Setiawan memasuki tahap akhir dan sebentar lagi putusan sidang akan dibacakan, tim kuasa hukum keluarga Vina harap keadilan.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan segera memasuki tahap akhir karena sebentar lagi putusan sidang akan dibacakan.

Adapun putusan sidang praperadilan Pegi itu bakal digelar pada pekan depan, yakni Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Menjelang putusan sidang itu, Kuasa Hukum keluarga Vina Cirebon terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Tim kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia diketahui juga menyaksikan jalannya persidangan praperadilan secara langsung di PN Bandung, meski tidak setiap hari.

Raden Reza pun berharap ada keadilan untuk Vina.

“Kami berharap ada keadilan untuk almarhumah Vina,” ucapnya kepada awak media pada Jumat (5/7/2024) malam.

Selain itu, Reza menilai bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini semakin rumit, sehingga ia merasa sedih.

"Kami juga sedih melihat kasus ini yang semakin rumit," ungkapnya.

Di sisi lain, Raden Reza mengatakan pihaknya merasa tidak yakin bahwa Pegi merupakan pelaku sebenarnya.

Hal tersebut didasari pada fakta bahwa dari lima terpidana, empat di antaranya menyatakan bahwa Pegi bukan pelakunya dan hanya satu orang yang mengklaim sebaliknya.

“Kami melihat dari awal, empat orang terpidana menyatakan bukan Pegi Setiawan pelakunya, sementara satu orang mengatakan Pegi adalah pelaku."

Baca juga: 7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan

"Dengan perbandingan ini, kami tidak yakin bahwa Pegi pelaku yang sebenarnya," ujar Raden Reza.

"Kami serahkan kembali kepada pihak kepolisian untuk meyakinkan bahwa Pegi adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dimaksud.”

Apabila nanti Pegi akhirnya dibebaskan, Raden Reza mengaku akan mempertanyakan siapa pelaku sebenarnya dan mendesak kepolisian untuk terus menyelidiki kasus ini.

“Kami akan mempertanyakan keberadaan Pegi yang sebenarnya dan alasan menetapkannya sebagai tersangka secara tergesa-gesa. Kami tetap berharap tiga DPO (buron) yang dicari segera ditemukan,” jelas dia.

Seperti yang diungkapkan pengacara ternama Hotman Paris, sidang ini hanya akan fokus pada kasus Pegi.

Sementara itu, dua buron yang dianggap fiktif tetap menjadi misteri.

"Pegi Setiawan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan, kami serahkan kepada pihak yang berwenang," katanya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi optimis akan memenangi gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tersebut.

“Insya Allah, kami sangat optimis bahwa kami akan memenangkan praperadilan ini,” kata Muchtar, Jumat (5/7/2024), dikutip dari Kompas TV.

Keyakinan tersebut didasari atas berkas kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim.

Di mana berkas itu memuat bukti-bukti bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

“Pada prinsipnya sama saja kesimpulan dengan gugatan, dengan replik. Tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi,” jelas dia.

Polda Jabar Tegaskan Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai

Pada sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.

Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu dinilai tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.

Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.

Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.

Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya. 

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh tim hukum Polda Jabar.

Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Bahkan, Polda Jabar juga menekankan, bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah."

"Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ikuti Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Vina Cirebon Tak Yakin Pegi Pelaku Utama Kasus Pembunuhan

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini