News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

NasDem Sebut Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Bermasalah Sejak Awal: Pelajaran Bagi Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menyatakan kasus Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka memang sedari awal sudah bermasalah. Sejak awal penangkapan, ada pengakuan Pegi disiksa agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menanggapi dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon.

Putusan praperadilan tersebut menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

Taufik menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka memang sedari awal sudah bermasalah. Sejak awal kasus ini ada pengakuan dari para tersangka sebelumnya bahwa mereka disiksa agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina.

Baca juga: Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar

"Ini pelajaran berharga bagi pihak Kepolisian. Kasus ini diawali oleh proses yang bermasalah. Mulai dari pengakuan penyiksaan kepada para tersangka sebelumnya yang telah menjadi terpidana, diikuti dengan kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan yang bahkan mengarah pada dugaan adanya peradilan sesat atau salah orang," kata Taufik saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Ia menyatakan kejanggalan lainnya adalah adanya nama Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dihapus semakin menunjukkan bahwa proses hukum Pegi ada masalah. Apalagi, Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

"Kepolisian menetapkan tersangka Pegi Setiawan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan dibatalkan oleh praperadilan jelas menambah daftar proses hukum yang bermasalah," jelasnya.

Baca juga: Derita Error In Persona Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap Polisi

Politikus NasDem itu meminta pihak kepolisian lebih hati-hati dalam memproses tindak lanjut dari perkara tersebut. Semestinya, yang dilakukan terlebih dahulu adalah memeriksa ulang proses sebelumnya untuk menemukan apakah terdapat kekeliruan dalam prosesnya. 

"Jangan bertahan bahwa seolah-olah prosesnya sudah benar dan kemudian melanjutkan proses yang diduga bermasalah tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan pemeriksaan ulang proses sebelumnya merupakan hal yang penting. Sebab, hal itu untuk menemukan apakah ada kekeliruan dalam proses hukum tersebut.

"Jika berangkat dari proses yang keliru maka selanjutnya akan meneruskan kekeliruan tersebut. Putusan Praperadilan ini diharapkan dapat memperbaiki strategi penanganan perkara dalam kasus ini," pungkasnya.

Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat 

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Baca juga: Dampak Putusan Bebas Pegi, Delapan Terdakwa Harus Dilakukan Eksaminasi

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. (*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini