News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut tanggapan sejumlah pihak terkait hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan masih belum dibebaskan oleh pihak kepolisian meski sudah menang dalam gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu pada Senin (8/7/2024).

Terkait itu, Polda Jawa Barat tak menyebutkan secara pasti mengapa Pegi belum juga dibebaskan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast hanya menyebut jika penyidik akan menjalankan putusan majelis hakim.

"Bahwa penyidik akan segera mungkin menjalankan putusan hakim Praperadilan. Mohon bersabar dan kita tunggu sama-sama," kata Julest saat dihubungi, Senin malam.

Julest menyampaikan pihaknya akan segera membebaskan Pegi sesuai dengan hasil putusan gugatan praperadilan tersebut.

"Mudah-mudahan secepatnya dapat segera dijalankan semua putusan hakim praperadilan. Kami dari Polda Jabar memastikan akan mematuhi putusan Hakim praperadilan," tuturnya.

Untuk informasi, Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Desak Polisi Tangkap 2 DPO yang Sebelumnya Dihapus

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini