News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi Setiawan Dibebaskan, Kompolnas Minta Pencarian Ulang Tiga DPO Kasus Vina

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut tiga sosok yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat dirilis Polda Jawa Barat, 14 Mei 2024 silam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menegaskan, Polda Jawa Barat harus patuh terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, yang dilakukan Polda Jawa Barat.

Menurutnya, putusan praperadilan Pegi Setiawan ini juga harus menjadi bahan evaluasi tim penyidik Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus Vina.

Karena dianggap prosedurnya tidak melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sehingga penyidikan harus dipersiapkan kembali.

“Tentu ini biar menjadi evaluasi dari tim penyidik sendiri, yang paling utama pada saat ini karena sudah ada putusannya, maka menjalankan putusan itu,” kata Yusuf saat wawancara dengan Tribun Network, Senin (8/7/2024).

Kompolnas juga meminta dilakukan pencarian ulang kembali terhadap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat disebar Polda Jabar.

“Saat ini proses penyidikan terkait dengan Pegi Setiawan dihentikan menurut putusan peradilan tersebut maka juga tentu harus melakukan upaya kembali pencarian dari ulang ya,” lanjut Yusuf.

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Susno Duadji: Kompolnas Lebih Bagus Diam

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas RI Benny Mamoto yang turut hadir dalam sidang peradilan itu menyampaikan putusan praperadilan ini menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian.

“Apa yang kami dapatkan hari ini tentunya jadi bahan evaluasi. Hakim menyatakan beberapa ketentuan dalam manajemen penyidikan yang diatur di perkap ternyata tidak dilakukan,” ujar Benny.

Kompolnas mengingatkan agar kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus warisan ini. 

Dan mulai memperhatkan lagi sejumlah kasus lama yang hingga kini belum juga terselesaikan.

"Tolong ketika ada estafet penanganan kasus yang lama belum terungkap, ini agar hati hati, yang menerima harus cermat meneliti satu per satu," ujar Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini