News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Praperadilan Pegi Dikabulkan, Kuasa Hukum Akui Puas: Pilar Keadilan Benar-benar Ditegakkan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim, Eman Sulaeman di persidangan - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, mengaku puas dengan keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan praperadilan kliennya, Senin (8/7/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, mengaku puas dengan keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan praperadilan kliennya, Senin (8/7/2024). 

Artinya, status tersangka yang disematkan kapada Pegi dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016 ini telah gugur. 

Marwan menilai, keadilan benar-benar ditegakkan dalam permohonan praperadilan Pegi. 

"Saya merasakan di Pengadilan Kota Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar-pilar keadilan, berdiri kokoh."

"Kami merasa sangat puas, kita tidak menilai siapa yang menang dan siapa yang kalah tetapi yang menang adalah kebenaran dan keadilan," kata Marwan usai persidangan, Senin. 

Bagi Marwan hasil putusan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pihaknya maupun penyidik Polda Jawa Barat, melainkan untuk kepentingan hukum di Indonesia. 

"Putusan ini bukan untuk kepentigan kami, yang paling penting ini adalah untuk kepentingan Indonesia," tegasnya. 

Sementara itu, terkait  dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Status di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini