Laporan Wartawan Wartakota Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan masih ditangani Polda Jawa Barat dan tidak diambil alih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat sejauh ini patuh terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kalau penanganan ini (kasus pembunuhan Vina Cirebon) tentu saja masih kami percayakan kepada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal PN Bandung diketahui mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar
Menurut jenderal bintang satu itu, Bareskrim Polri telah memberi asistensi serta masih terus memantau perkembangan kasus itu.
"Terkait Kasus Pegi tentu saja kami sepakati kami akan melihat Polda Jawa Barat tentang penanganan yang sudah ada," ucapnya.
"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek.
Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kami dalami," sambung dia.
Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandani.
Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap atau tidak.
Djuhandani mengungkap gugatan praperadilan Pegi yang dikabulkan itu lantaran adanya persyaratan formil yang tak dipenuhi penyidik.
"Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat, melihat sejauh mana proses yang ada," katanya.
"Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun tetap kami pada prinsip adalah praduga tak bersalah," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pegi Bebas, Bareskrim Tidak Ambil Alih Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Masih Ditangani Polda Jabar